JAKARTA. Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) menilai, untuk meningkatkan kredit konstruksi pada tahun depan, perlu ada relaksasi terhadap aturan batas maksimum pemberian kredit bank umum (BNPK). Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan, yang berwenang melakukan relaksasi terhadap aturan BNPK ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, dari sisi makroprudensial merupakan wewenang Bank Indonesia (BI). “Salah satu pendorong pertumbuhan kredit tahun depan bisa 10% yoy adalah dua sektor yaitu konstruksi dan properti,” ujar Aviliani, Jumat (9/12).
Genjot kredit konstruksi, BNPK perlu direlaksasi
JAKARTA. Perhimpunan Bank Swasta Nasional (Perbanas) menilai, untuk meningkatkan kredit konstruksi pada tahun depan, perlu ada relaksasi terhadap aturan batas maksimum pemberian kredit bank umum (BNPK). Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Perbanas Aviliani mengatakan, yang berwenang melakukan relaksasi terhadap aturan BNPK ini adalah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, dari sisi makroprudensial merupakan wewenang Bank Indonesia (BI). “Salah satu pendorong pertumbuhan kredit tahun depan bisa 10% yoy adalah dua sektor yaitu konstruksi dan properti,” ujar Aviliani, Jumat (9/12).