Genjot Lifting Minyak, Bahlil akan Pangkas Regulasi dan Berikan Insentif Menarik



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan revisi berbagai regulasi untuk mempercepat perizinan dan memberikan insentif yang menarik di sektor hulu minyak dan gas (migas), guna meningkatkan produksi siap jual atau lifting minyak nasional.

Baca Juga: Menteri ESDM Ancam Kembali Cabut Izin Sumur-Sumur Idle

Dalam acara BNI Investor Daily Summit 2024 pada Rabu (9/10), Bahlil menyatakan bahwa pemerintah ingin memastikan proses perizinan, baik di tingkat daerah maupun pusat, dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari satu tahun.


"Kami ingin perizinan eksplorasi, baik di daerah maupun pusat, dapat diselesaikan dalam waktu tidak lebih dari satu tahun. Langkah-langkahnya sudah disiapkan. Selain itu, kami juga menawarkan dua opsi sistem bagi hasil," kata Bahlil.

Saat ini, terdapat dua skema bagi hasil yang diterapkan, yaitu cost recovery dan gross split.

Bahlil menjelaskan bahwa skema gross split memiliki potensi besar, namun selama ini terlalu banyak persyaratan yang harus dipenuhi.

Baca Juga: Menteri ESDM Beberkan Kondisi Minyak RI Terus Turun Sejak 1997

"Sebelumnya, ada 29 persyaratan dalam skema gross split yang membuatnya sulit diterapkan. Oleh karena itu, saya telah memangkas persyaratan tersebut menjadi hanya lima syarat. Dengan perubahan ini, sudah ada lima perusahaan yang berminat untuk memanfaatkan skema baru tersebut," jelas Bahlil.

Sebagai gambaran, sebelumnya Indonesia memiliki lebih dari 320 regulasi terkait perizinan di sektor minyak dan gas.

Setelah dilakukan penyederhanaan, jumlah aturan tersebut berkurang menjadi sekitar 200. Bahlil mengakui bahwa banyaknya persyaratan dalam skema gross split sebelumnya memang sulit dipahami oleh para kontraktor, termasuk dirinya.

Baca Juga: Antisipasi Kenaikan Harga Minyak, Prabowo Akan Ubah dan Terbitkan APBN-P 2025

Oleh karena itu, ia mengambil inisiatif untuk menyederhanakan persyaratan dari 29 menjadi lima item yang lebih mudah dipahami dan diharapkan memberikan fleksibilitas bagi kontraktor dalam memilih jalur terbaik untuk pengembangan lapangan migas.

Dengan langkah-langkah ini, pemerintah berharap dapat mempercepat proses lifting minyak dan mendorong kontraktor untuk lebih aktif dalam mengembangkan sumur-sumur migas yang ada di Indonesia.

Selanjutnya: Kementerian ESDM Geber Eksplorasi Hulu Migas di Indonesia Timur

Menarik Dibaca: Waspada Bencana di 25 Provinsi, Cek Peringatan Dini Cuaca Besok (10/10) Hujan Lebat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto