JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berharap target produksi minyak mentah atau lifting minyak Indonesia bisa mencapai target. Untuk itu Kemkeu berjanji memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada perusahaan yang masih dalam tahap eksplorasi minyak dan gas (migas). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Andin Hadiyanto menjelaskan, pembebasan PBB migas mempunyai batas waktu. Pembebasan PBB dapat diberikan setiap tahun dengan jangka waktu paling lama enam tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja sama migas. Pembebasan PBB migas dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama empat tahun. "Diharapkan selama periode waktu itu, pengusaha sudah menemukan minyak atau gasnya," terang Andin di Jakarta, Selasa (13/1). Kalau nanti minyak ataupun gas bumi sudah ditemukan dari hasil eksplorasi maka pemerintah akan mengenakan kembali tarif PBB migas.
Genjot lifting minyak, PBB migas akan dibebaskan
JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) berharap target produksi minyak mentah atau lifting minyak Indonesia bisa mencapai target. Untuk itu Kemkeu berjanji memberikan pembebasan pungutan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada perusahaan yang masih dalam tahap eksplorasi minyak dan gas (migas). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemkeu Andin Hadiyanto menjelaskan, pembebasan PBB migas mempunyai batas waktu. Pembebasan PBB dapat diberikan setiap tahun dengan jangka waktu paling lama enam tahun, terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kontrak kerja sama migas. Pembebasan PBB migas dapat diperpanjang dengan jangka waktu paling lama empat tahun. "Diharapkan selama periode waktu itu, pengusaha sudah menemukan minyak atau gasnya," terang Andin di Jakarta, Selasa (13/1). Kalau nanti minyak ataupun gas bumi sudah ditemukan dari hasil eksplorasi maka pemerintah akan mengenakan kembali tarif PBB migas.