KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank besar meminta regulator merelaksasi ketentuan terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Sebab batas BMPK dari modal bank sebesar 30% dinilai terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan pendanaan infrastruktur nasional. Padahal sejak 2015 hingga 2019 sendiri kebutuhan belanja infrastruktur nasional mencapai Rp 5.519 triliun. Direktur Manajemen Resiko PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bob Tyasika Ananta bilang, kebutuhan tersebut tentu tak bisa hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Nah agar pembiayaan infrastruktur dari perbankan masih terbuka, ia berharap ada regulator dapat merelaksasi BMPK.
Genjot pembiayaan proyek infrastruktur, bank besar minta relaksasi BMPK
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah bank besar meminta regulator merelaksasi ketentuan terkait Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK). Sebab batas BMPK dari modal bank sebesar 30% dinilai terlalu kecil untuk memenuhi kebutuhan pendanaan infrastruktur nasional. Padahal sejak 2015 hingga 2019 sendiri kebutuhan belanja infrastruktur nasional mencapai Rp 5.519 triliun. Direktur Manajemen Resiko PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) Bob Tyasika Ananta bilang, kebutuhan tersebut tentu tak bisa hanya mengandalkan anggaran pemerintah. Nah agar pembiayaan infrastruktur dari perbankan masih terbuka, ia berharap ada regulator dapat merelaksasi BMPK.