KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa akan merevisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ia mengatakan, mobilisasi penerimaan di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, selama ini belum optimal dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Padahal, potensi dari pendapatan asli daerah masih sangat besar. "Kapasitas daerah untuk mengelola menjadi penting karena potensi dari pendapatan asli daerah masih sangat besar,” katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (12/9).
Genjot pendapatan daerah, Menkeu revisi PDRD
KONTAN.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa akan merevisi UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) untuk memperkuat kewenangan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ia mengatakan, mobilisasi penerimaan di tingkat provinsi, kabupaten maupun kota, selama ini belum optimal dalam mendukung peningkatan pendapatan asli daerah. Padahal, potensi dari pendapatan asli daerah masih sangat besar. "Kapasitas daerah untuk mengelola menjadi penting karena potensi dari pendapatan asli daerah masih sangat besar,” katanya di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (12/9).