JAKARTA. Pemerintah akan merevisi 15 Peraturan Pemerintah untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur PNBP Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tarif PNBP dalam aturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan sekarang.Dia berharap, revisi tarif PNBP ini bisa terlaksana pada 2013 ini. Namun, dia belum menghitung potensi tambahan PNBP dengan adanya revisi aturan tersebut.Sebagai contoh, hasil pemungutan PNBP di Kementerian Komunikasi dan Informatika saja misalnya dengan tarif yang berlaku sekarang setiap tahunnya mencapai Rp 11 triliun sampai Rp 12 triliun. “Bukan hanya itu saja, banyak tambahan lagi entah itu frekuensi, berita layanan umum. Itu juga bisa menjadi tambahan PNBP yang belum dikenakan,” kata Askolani, Rabu (6/2). Menurut Askolani potensi pemasukan 10 dari 15 sektor PNBP yang peraturan pemungutannya akan diubah tersebut selama ini melebihi Rp 1 triliun. “Hanya lima yang potensinya itu di bawah Rp 1 triliun,” katanya. Tahun ini, pemerintah mematok target PNBP sebesar Rp 332,195 triliun. Untuk PNBP non migas, berdasarkan Nota Keuangan APBN 2013, pendapatan sebesar itu rencananya di antaranya akan dihimpun dari PNBP Kemkominfo sebesar Rp 9,9 triliun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 2 triliun dan Kementerian Kehutanan sebesar Rp 4,1 triliun. Ke-15 aturan pemerintah PNBP yang akan direvisi seperti di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Perpustakaan Nasional, Badan Pusat Statistik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Arsip Nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Genjot penerimaan, pemerintah revisi aturan PNBP
JAKARTA. Pemerintah akan merevisi 15 Peraturan Pemerintah untuk menggenjot Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Direktur PNBP Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, tarif PNBP dalam aturan tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan sekarang.Dia berharap, revisi tarif PNBP ini bisa terlaksana pada 2013 ini. Namun, dia belum menghitung potensi tambahan PNBP dengan adanya revisi aturan tersebut.Sebagai contoh, hasil pemungutan PNBP di Kementerian Komunikasi dan Informatika saja misalnya dengan tarif yang berlaku sekarang setiap tahunnya mencapai Rp 11 triliun sampai Rp 12 triliun. “Bukan hanya itu saja, banyak tambahan lagi entah itu frekuensi, berita layanan umum. Itu juga bisa menjadi tambahan PNBP yang belum dikenakan,” kata Askolani, Rabu (6/2). Menurut Askolani potensi pemasukan 10 dari 15 sektor PNBP yang peraturan pemungutannya akan diubah tersebut selama ini melebihi Rp 1 triliun. “Hanya lima yang potensinya itu di bawah Rp 1 triliun,” katanya. Tahun ini, pemerintah mematok target PNBP sebesar Rp 332,195 triliun. Untuk PNBP non migas, berdasarkan Nota Keuangan APBN 2013, pendapatan sebesar itu rencananya di antaranya akan dihimpun dari PNBP Kemkominfo sebesar Rp 9,9 triliun, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Rp 2 triliun dan Kementerian Kehutanan sebesar Rp 4,1 triliun. Ke-15 aturan pemerintah PNBP yang akan direvisi seperti di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Perpustakaan Nasional, Badan Pusat Statistik, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Arsip Nasional. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News