Genjot penerimaan, tiga Ditjen Kemkeu bersinergi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemekeu) memandang tahun 2019 bukanlah tahun yang akan lebih mudah dalam hal mengumpulkan penerimaan negara. Lantas, berbagai strategi pun diluncurkan untuk memastikan potensi penerimaan makin maksimal, terutama penerimaan perpajakan.

Setelah kolaborasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) pada 2017 lalu, yaitu melalui penggabungan Nomor Identitas Kepabeanan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi single ID, sinergi antar ditjen Kemkeu diperluas.

Tahun ini DJP serta DJBC turut menggandeng Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) dalam rangka melakukan program secondment untuk semakin meningkatkan potensi penerimaan negara.


"Ide secondment adalah upaya untuk memperkuat dalam meningkatkan kemampuan dalam mengumpulkan keuangan negara," ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani saat membuka Program Sinergi Reformasi DJP-DJBC-DJA Tahun 2019, seperti yang dikutip dari keterangan, Rabu (27/03).

Dirjen Anggaran Askolani menambahkan, sebagai tiga unit eselon I yang bertanggung jawab terhadap penerimaan negara, sinergi dilakukan utamanya untuk meningkatkan potensi penerimaan pada pos Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Kita akan perkuat sinerginya melalui komponen PNBP, sehingga antar perpajakan dan PNBP menjadi satu bahan analisis potensinya," kata Askolani kepada Kontan.co.id, Kamis (28/3).

Sinergi tersebut dilakukan, lanjut dia, lantaran ketiga unit Kemkeu ini memiliki substansi yang saling beririsan dalam hal mendapatkan, menganalisa, maupun memeriksa data dan penerimaan yang ada.

Askolani bilang, kerja sama ini memungkinkan DJP, DJBC, dan DJA mengulas bersama secara detail terkait potensi dari PNBP.

Terkait bentuk konkret kerja sama ini, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mencontohkan dalam hal penyandingan data penerimaan, salah satunya penerimaan dari royalti.

"Sektor pertambangan yang wajib membayar royalti (PNBP), data atau administrasi penerimaannya ada di DJA. (Dengan sinergi ini) Jadi nanti kita bisa sandingkan basis pembayaran royalti dengan data ekspor di DJBC dan data pelaporan pajak di DJP," ujar Hestu kepada Kontan.co.id, Kamis (28/3).

Soal apakah nantinya sinergi ketiga unit eselon 1 ini akan menghasilkan kebijakan atau aturan teknis baru, baik Hestu maupun Askolani bilang masih dibutuhkan review lebih jauh terhadap skema secondment atau joint ini.

Yang jelas, Hestu melanjutkan, sinergi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan para wajib pajak (WP) atau importir/eksportir serta pelaku usaha.

"Targetnya peningkatan kepatuhan ini nantinya mendorong penerimaan negara menjadi lebih optimal," tandas Hestu.

Adapun, kolaborasi DJP dan DJBC sejak 2017 menjadi motivasi tersendiri bagi Kemkeu dalam perluasan kerja sama ini. Menilik data, penerimaan perpajakan mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp 1.284,97 triliun pada 2016 menjadi Rp 1.521,38 triliun pada 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto