JAKARTA. Pemerintah berusaha untuk memaksimalkan penggunaan portal atau situs online Indonesia National Single Window (INSW) untuk melakukan kegiatan perdagangan. Salah satu cara untuk meningkatkan penggunaan INSW itu adalah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 35 tahun 2012 yang menegaskan pemakaian portal ISNW sebagai acuan utama pelaksanaan ekspor-impor. Sebagaimana dokumen yang diperoleh KONTAN, Perpres yang diteken Presiden 20 Maret 2012 ini merupakan perubahan atas Perpres No10 tahun 2008 tentang sistem elektronik dalam kerangka INSW.
Genjot perdagangan, Presiden rilis Perpres INSW
JAKARTA. Pemerintah berusaha untuk memaksimalkan penggunaan portal atau situs online Indonesia National Single Window (INSW) untuk melakukan kegiatan perdagangan. Salah satu cara untuk meningkatkan penggunaan INSW itu adalah dengan mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 35 tahun 2012 yang menegaskan pemakaian portal ISNW sebagai acuan utama pelaksanaan ekspor-impor. Sebagaimana dokumen yang diperoleh KONTAN, Perpres yang diteken Presiden 20 Maret 2012 ini merupakan perubahan atas Perpres No10 tahun 2008 tentang sistem elektronik dalam kerangka INSW.