KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku pasar modal termasuk self regulatory organization (SRO) sepakat untuk menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan jasa pasar modal. Kerjasama tersebut merupakan inisiatif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai salah satu upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening efek di pasar modal. Terdapat 106 pelaku industri pasar modal yang ikut ambil bagian yakni 78 perusahaan efek, 19 manajer investasi, 6 agen penjual reksadana serta BEI, KSEI dan TICMI.
Genjot pertumbuhan investor, KSEI dan 106 pelaku pasar modal menggandeng Dukcapil
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaku pasar modal termasuk self regulatory organization (SRO) sepakat untuk menjalin kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kementrian Dalam Negeri terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda penduduk elektronik dalam layanan jasa pasar modal. Kerjasama tersebut merupakan inisiatif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai salah satu upaya untuk mempercepat dan mempermudah proses pembukaan rekening efek di pasar modal. Terdapat 106 pelaku industri pasar modal yang ikut ambil bagian yakni 78 perusahaan efek, 19 manajer investasi, 6 agen penjual reksadana serta BEI, KSEI dan TICMI.