KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah tren penurunan harga batubara, PT Adaro Energy Tbk (ADRO) masih mencatatkan kinerja yang solid. Pendapatan ADRO cenderung stabil pada kuartal III-2019 menjadi US$ 2,65 miliar dari periode yang sama tahun sebelumnya US$ 2,67 miliar. Presiden Direktur dan Chief Executive Officer (CEO) Garibaldi Thohir mengatakan, kinerja solid tersebut didukung oleh peningkatan volume tahunan yang baik karena permintaan batubara masih tinggi. Namun dia tak bisa menutup mata bahwa tantangan ekonomi makro dan industri masih memberi tekanan terhadap harga batubara global. "Di tengah kondisi yang sulit, kami terus berfokus pada keunggulan operasional dan efisiensi. Kami juga tetap optimistis dengan fundamental pasar batubara di jangka panjang dan terus mengeksekusi strategi perusahaan yang dirancang untuk bisnis yang berkelanjutan," jelas Garibaldi dalam siaran pers, Senin (2/12).
Baca Juga: Dibayangi Risiko Utang, Emiten Batubara Masih Andalkan Pasar Obligasi Dalam periode yang sama, volume penjualan ADRO naik 14% secara tahunan (yoy) menjadi 44,66 juta ton. Namun, harga jual rata-rata turun 13% yoy akibat melemahnya harga batubara. Kemudian, total produksi batubara hingga kuartal III-2019 mencapai 44,13 juta ton atau naik 13% yoy. Dengan posisi ini, ADRO memperkirakan dapat mencapai panduan produksinya untuk tahun 2019 yaitu 54 juta ton-56 juta ton. Sementara itu, beban pokok pendapatan ADRO tercatat tumbuh 4% yoy dari US$ 1,78 miliar menjadi US$ 1,85 miliar. Kenaikan beban didorong oleh naiknya volume maupun harga bahan bakar minyak (BBM). Total biaya BBM tercatat naik 3% yoy karena peningkatan konsumsi BBM untuk mendukung volume produksi dan pengupasan lapisan penutup yang lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Baca Juga: Perusahaan batubara tanggapi penggunaan aplikasi modul verifikasi penjualan Karena volume pengupasan lapisan tanah (overburden removal) naik pada kuartal tiga ini, nisbah kupas gabungan rata-rata ADRO mencapai 4,76 kali, atau sedikit lebih tinggi daripada panduan yang ditetapkan sebesar 4,56 kali.