JAKARTA. Untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor kedelai, produksi perlu didorong dengan cara memberikan insentif melalui kebijakan harga di tingkat petani. Dengan begitu, para petani akan terdorong untuk menanam kedelai, sehingga produksi komoditas pembuat tempe itu diharapkan akan ada peningkatan. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan hal itu, tatkala menjawab pertanyaan seputar penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani. Saat ini, kebutuhan kedelai nasional masih cukup besar namun memiliki ketergantungan terhadap impor yang masih cukup tinggi sekitar 60% - 70%. "Insentif harga diberikan dalam bentuk penetapan Harga Beli Petani (HBP) Kedelai yang ditentukan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani kedelai, dampak terhadap tingkat inflasi dan keuntungan petani. HBP Kedelai merupakan harga acuan pembelian kedelai di tingkat petani yang ditetapkan setiap 3 (tiga) bulan,” kata Gita, Rabu (8/1). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani ini diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2013 lalu.
Genjot produksi kedelai, petani dapat insentif HBP
JAKARTA. Untuk mengurangi ketergantungan terhadap impor kedelai, produksi perlu didorong dengan cara memberikan insentif melalui kebijakan harga di tingkat petani. Dengan begitu, para petani akan terdorong untuk menanam kedelai, sehingga produksi komoditas pembuat tempe itu diharapkan akan ada peningkatan. Menteri Perdagangan Gita Wirjawan mengungkapkan hal itu, tatkala menjawab pertanyaan seputar penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani. Saat ini, kebutuhan kedelai nasional masih cukup besar namun memiliki ketergantungan terhadap impor yang masih cukup tinggi sekitar 60% - 70%. "Insentif harga diberikan dalam bentuk penetapan Harga Beli Petani (HBP) Kedelai yang ditentukan dengan mempertimbangkan biaya usaha tani kedelai, dampak terhadap tingkat inflasi dan keuntungan petani. HBP Kedelai merupakan harga acuan pembelian kedelai di tingkat petani yang ditetapkan setiap 3 (tiga) bulan,” kata Gita, Rabu (8/1). Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 84/M-DAG/PER/12/2013 tentang Penetapan Harga Pembelian Kedelai Petani Dalam Rangka Pengamanan Harga Kedelai di Tingkat Petani ini diterbitkan pada tanggal 31 Desember 2013 lalu.