Genjot Rasio Pajak Daerah ke 3%, Begini Upaya Kemenkeu



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJP) Kementerian Keuangan akan terus bekerja keras untuk menaikkan rasio pajak daerah sampai ke angka optimal.

Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Sandy Firdaus mengatakan, pihaknya akan terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan rasio pajak daerah alias local tax ratio ke angka 3%.

Menurutnya, hal ini bertujuan agar daerah-daerah tidak hanya bergantung dari transfer ke daerah saja. Selain itu, upaya peningkatan rasio pajak daerah juga sesuai amanah dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).


Baca Juga: Siap-Siap! NIK Akan Terhubung dengan NPWP Daerah

"Secara local tax rationya yang sedang kita kejar bersama. Jadi salah satu pilar dalam UU HKPD adalah bagaimana kita bisa meningkatkan local taxing ratio supaya daerah itu tidak benar tergantung dari transfer daerah. Nah, memang targetnya bisa mencapai 3%  ya itu sudah bagus," ujar Sandy dalam Media Gathering di Jakarta, Senin (16/10).

Sandy menyebut, pada tahun 2022 local tax ratio berada pada angka 1,30%. Sementara apabila dilihat dari provinsinya, hanya Provinsi Bali yang mampu mencapai local tax ratio pada angka 3,23%.

"Ini yang coba kita terus dorong melalui UU HKPD, bagaimana kita bisa membantu peningkatan local tax ini terjadi," imbuh Sandy. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi