KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) pemerintah telah menyiapkan peta jalan. Peta jalan tersebut tersusun dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2023 mengenai Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Juni 2023 tersebut, dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional. Serta menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.
Genjot Swasembada Gula dan Bioetanol, Pemerintah Akan Tambah 700.000 Ha Kebun Baru
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam rangka percepatan swasembada gula nasional dan penyediaan bioetanol sebagai bahan bakar nabati (biofuel) pemerintah telah menyiapkan peta jalan. Peta jalan tersebut tersusun dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 40 Tahun 2023 mengenai Percepatan Swasembada Gula Nasional dan Penyediaan Bioetanol sebagai Bahan Bakar Nabati (Biofuel). Beleid yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 16 Juni 2023 tersebut, dalam rangka mewujudkan swasembada gula nasional guna menjamin ketahanan pangan nasional. Serta menjamin ketersediaan bahan baku dan bahan penolong industri, mendorong perbaikan kesejahteraan petani tebu, serta meningkatkan ketahanan energi dan pelaksanaan energi bersih.