KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi terhadap sistem pembayaran kartu kredit dan QRIS. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi yang inklusif melalui dua kebijkan. "Pertama, melanjutkan masa berlaku kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022 guna mendukung perkembangan transaksi Kartu Kredit dengan tetap menjaga risiko kredit," ujarnya secara virtual pada Selasa (24/5). Kedua, memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022 guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM.
Genjot Transaksi, BI Perpanjang Relaksasi 2 Sistem Pembayaran hingga Pengujung 2022
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi terhadap sistem pembayaran kartu kredit dan QRIS. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi yang inklusif melalui dua kebijkan. "Pertama, melanjutkan masa berlaku kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022 guna mendukung perkembangan transaksi Kartu Kredit dengan tetap menjaga risiko kredit," ujarnya secara virtual pada Selasa (24/5). Kedua, memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022 guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM.