Genjot Transaksi, BI Perpanjang Relaksasi 2 Sistem Pembayaran hingga Pengujung 2022



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) memperpanjang relaksasi terhadap sistem pembayaran kartu kredit dan QRIS. Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo menyatakan, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung pemulihan ekonomi dan akselerasi digitalisasi yang inklusif melalui dua kebijkan.

"Pertama, melanjutkan masa berlaku kebijakan batas minimal pembayaran dan nilai denda keterlambatan pembayaran Kartu Kredit dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022 guna mendukung perkembangan transaksi Kartu Kredit dengan tetap menjaga risiko kredit," ujarnya secara virtual pada Selasa (24/5).

Kedua, memperpanjang masa berlaku Merchant Discount Rate (MDR) QRIS untuk merchant kategori Usaha Mikro (UMI) sebesar 0% dari semula 30 Juni 2022 menjadi 31 Desember 2022 guna melanjutkan upaya perluasan ekosistem digital dan mendorong peningkatan transaksi khususnya UMKM.


Baca Juga: Percepat Kebijakan Moneter, BI Menaikkan GWM Bank

Terlebih, BI melihat transaksi ekonomi dan keuangan digital berkembang pesat seiring meningkatnya akseptasi dan preferensi masyarakat dalam berbelanja daring, perluasan dan kemudahan sistem pembayaran digital, serta akselerasi digital banking. 

"Nilai transaksi uang elektronik (UE) pada April 2022 tumbuh 50,3% year on year (yoy) mencapai Rp34,3 triliun. Sedangkan nilai transaksi digital banking meningkat 71,4% yoy menjadi Rp5.338,4 triliun," jelasnya. 

Sementara itu, nilai transaksi pembayaran menggunakan kartu ATM, kartu debet, dan kartu kredit juga mengalami pertumbuhan 12,5% yoy menjadi Rp764,5 triliun. Untuk mendukung Program Championship Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD), Bank Indonesia senantiasa bersinergi dan memperkuat koordinasi dengan Pemda melalui Satgas P2DD dan TP2DD. 

Jumlah Uang Kartal Yang Diedarkan (UYD) pada April 2022 meningkat 23,2% yoy mencapai Rp1.039,1 triliun. Bank Indonesia terus memastikan ketersediaan uang Rupiah dengan kualitas yang terjaga di seluruh wilayah NKRI.

"Antara lain dengan melanjutkan kerja sama kelembagaan dalam pengedaran uang Rupiah ke daerah 3T (Terluar, Terdepan, Terpencil), dan memastikan kelancaran proses arus balik uang kartal (inflow) pasca periode Idulfitri 1443H," pungkasnya.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto