JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (XL) menuturkan penetrasi pasar uang elektronik yang dimiliki XL yaitu XL tunai berjalan lambat. Hal itu dikarenakan XL tidak leluasa dalam memasarkan XL tunai kepada para pelanggannya. Dian Siswarini, Direktur Digital Services XL menuturkan salah satu penghambat penetrasi XL yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Uang Elektronik, yang menyebutkan bahwa perusahaan telekomunikasi, tidak dapat melakukan kegiatan uang elektronik pada agen perorangan. "Larangan transaksi uang elektronik pada agen tidak berbadan hukum menghambat kemajuan e-money XL," keluh Dian Siswarini, Direktur Digital Services XL, Rabu (11/6).
Genjot transaksi e-money, XL akan gandeng bank
JAKARTA. PT XL Axiata Tbk (XL) menuturkan penetrasi pasar uang elektronik yang dimiliki XL yaitu XL tunai berjalan lambat. Hal itu dikarenakan XL tidak leluasa dalam memasarkan XL tunai kepada para pelanggannya. Dian Siswarini, Direktur Digital Services XL menuturkan salah satu penghambat penetrasi XL yaitu Peraturan Bank Indonesia (PBI) mengenai Uang Elektronik, yang menyebutkan bahwa perusahaan telekomunikasi, tidak dapat melakukan kegiatan uang elektronik pada agen perorangan. "Larangan transaksi uang elektronik pada agen tidak berbadan hukum menghambat kemajuan e-money XL," keluh Dian Siswarini, Direktur Digital Services XL, Rabu (11/6).