KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan opsi screening GeNose C19 sebagai prasyarat pelaku perjalanan pada masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal tersebut dimasukkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021 yang mengatur perjalanan domestik. Pada aturan tersebut, GeNose dapat digunakan sebagai prasyarat dalam satu kali perjalanan. "Keputusan ini disepakati oleh kementerian dan lembaga terkait dalam rangka mendukung terciptanya masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (30/3).
GeNose akan jadi opsi screening pelaku perjalanan selama pandemi Covid-19
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan opsi screening GeNose C19 sebagai prasyarat pelaku perjalanan pada masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal tersebut dimasukkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021 yang mengatur perjalanan domestik. Pada aturan tersebut, GeNose dapat digunakan sebagai prasyarat dalam satu kali perjalanan. "Keputusan ini disepakati oleh kementerian dan lembaga terkait dalam rangka mendukung terciptanya masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (30/3).