KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menetapkan opsi screening GeNose C19 sebagai prasyarat pelaku perjalanan pada masa pandemi virus corona (Covid-19). Hal tersebut dimasukkan dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 nomor 12 tahun 2021 yang mengatur perjalanan domestik. Pada aturan tersebut, GeNose dapat digunakan sebagai prasyarat dalam satu kali perjalanan. "Keputusan ini disepakati oleh kementerian dan lembaga terkait dalam rangka mendukung terciptanya masyarakat produktif dan aman Covid-19," ujar Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito saat konferensi pers, Selasa (30/3).
GeNose akan menjadi opsi selain tes PCR yang berlaku 3x24 jam dan rapid test antigen yang berlaku 2x24 jam. Harga pemeriksaan GeNose yang jauh lebih murah diperkirakan akan meningkatkan pelaku perjalanan. Baca Juga: Berlaku 1 April 2021, simak aturan terbaru perjalanan dalam negeri Hal itu disebut Wiku telah dipertimbangkan oleh Kementerian dan Lembaga. Oleh karena itu, pemerintah akan dengan tegas melarang mudik pada libur puasa dan lebaran mendatang. Ketegasan tersebut dibuktikan dengan disiapkannya aturan mengenai teknis pelarangan tersebut. Nantinya akan ada sanksi terhadap pelanggaran larangan mudik di masa pandemi.