KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin bepergian di dalam negeri. Yakni, dengan membolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 itu mulai berlaku 1 April 2021. Kendati demikian, belum semua bandara di Indonesia melayani pemeriksaan GeNose. Setidaknya, pada tahap awal ada 4 bandara yang melayani pemeriksaan tersebut.
GeNose dipakai sebagai syarat naik pesawat mulai 1 April, simak ketentuannya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memberlakukan aturan baru bagi masyarakat yang ingin bepergian di dalam negeri. Yakni, dengan membolehkan pelaku perjalanan transportasi udara menggunakan GeNose sebagai alat pemeriksaan sebelum bepergian. Aturan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021 itu mulai berlaku 1 April 2021. Kendati demikian, belum semua bandara di Indonesia melayani pemeriksaan GeNose. Setidaknya, pada tahap awal ada 4 bandara yang melayani pemeriksaan tersebut.