JAKARTA. PT Geo Cepu Indonesia atau yang biasa disebut KSO Pertamina EP berurusan di meja hijau. Geo Cepu dimohonkan untuk merestrukturisasi utang lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Adalah PT Trista Multi Kencana (TMK) yang bertindak sebagai pemohon. Adapun ini merupakan kali kedua TMK mengajukan permohonan PKPU. Kuasa hukum TMK Latu Suryono mengatakan, permohonan PKPU yang diajukannya kali ini tak berbeda jauh dari permohonan sebelumnya. "Nilai utang yang kami cantumkan masih sama, hanya yang membedakan kali ini adalah dari kreditur lain," katanya kepada KONTAN, Kamis (7/4).
Geo Cepu Indonesia dimohonkan PKPU
JAKARTA. PT Geo Cepu Indonesia atau yang biasa disebut KSO Pertamina EP berurusan di meja hijau. Geo Cepu dimohonkan untuk merestrukturisasi utang lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Adalah PT Trista Multi Kencana (TMK) yang bertindak sebagai pemohon. Adapun ini merupakan kali kedua TMK mengajukan permohonan PKPU. Kuasa hukum TMK Latu Suryono mengatakan, permohonan PKPU yang diajukannya kali ini tak berbeda jauh dari permohonan sebelumnya. "Nilai utang yang kami cantumkan masih sama, hanya yang membedakan kali ini adalah dari kreditur lain," katanya kepada KONTAN, Kamis (7/4).