Geo Cepu Indonesia resmi restrukturisasi utang



JAKARTA. PT Geo Cepu Indonesia, salah satu kontraktor PT Pertamina EP, resmi memasuki masa penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara selama 45 hari.

Hal itu, sejalan dengan permohonan PKPU yang diajukan PT Trista Mulia Kencana (TMK) yang dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Adapun ketua majelis hakim Arifin mengatakan, pertimbangan para majelis untuk mengabulkan permohonan PKPU tersebut lantaran TMK telah memenuhi syarat formil sesuai dengan Undang-Undang No 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.


"Mengabulkan permohonan pemohon dan Menyatakan PT Geo Cepu Indonesia dalam PKPU sementara selama 45 hari," kata Arifin dalam amar putusan yang dibacakan, Senin (11/4).

Dalam amarnya, majelis membenarkan adanya hubungan hukum antara pemohon dan termohon yang berasal dari perjanjian kerjasama terkait pengadaan material untuk program workover, reaktivasi, dan perawatan sumur program kerja di lapangan KSO Pertamina EP pada 7 Juli 2014.

Pihak Geo Cepu, lanjutnya, mengakui masih memiliki utang senilai US$ 126.720 atau setara Rp 1,77 miliar. Tagihan tersebut telah jatuh tempo sejak 24 November 2014 dan 30 April 2015.

Majelis menuturkan Geo Cepu belum dapat melakukan pembayaran utang dengan alasan adanya keadaan force majeure. Turunnya harga minyak mentah dunia berakibat harga minyak di Indonesia juga terkoreksi, sehingga mengganggu keuangan termohon.

Arifin mengakui adanya proposal skema pembayaran utang yang telah ditawarkan termohon kepada pemohon. Pihak Geo Cepu juga telah membayar sebagian tagihan, tetapi tetap masih memiliki utang yang jatuh tempo dan dapat ditagih.

Pembayaran yang telah dilakukan pada tahun lalu hingga Januri 2016 adalah US$ 30.000. Namun, sejak Februari 2016 tidak ada pembayaran yang dilakukan lagi.

Majelis hakim menilai dalil bantahan tersebut tidak mempunyai keterkaitan dengan pokok perkara restrukturisasi utang yang sedang diperiksa. Bukti yang diajukan termohon juga hanya berupa formulasi penghitungan harga minyak mentah dunia. Pihaknya menilai dalil bantahan force majeure dari termohon tidak tepat dan tidak beralasan hukum.

Pertimbangan yang digunakan majelis hakim dalam putusan tersebut yakni terpenuhinya unsur lebih dari satu kreditur. PT Setaman Surya Adi Utama yang dicantumkan dalam berkas permohonan selaku kreditur lain telah diakui oleh majelis hakim.

Termohon dinilai telah cukup bukti untuk dinyatakan dalam keadaan PKPU sementara karena memiliki utang bersifat sederhana yang telah tertuang dalam perjanjian tertulis. Pemohon berhak menagih pembayaran karena telah melaksanakan kewajibannya.

Dengan diterimanya permohonan PKPU itu, maka majelis hakim menunjuk Kisworo sebagai hakim pengawas dan mengangkat Julian Iskandar sebagai pengurus PKPU Geo Cepu.

Ditemui seusai persidangan, kuasa hukum TMK Latu Suryono mengatakan putusan tersebut memang sudah semestinya diterima. "Pertimbangan hakim juga sudah tepat kalau Force majeure tidak tepat digunakan dalam perkara aquo,' ungkap dia.

Sementara itu, kuasa kuasa hukum Geo Cepu Febrianto Tarirohan menghormati putusan majelis hakim. Pihaknya juga akan bersikap kooperatif dalam proses restrukturisasi utang. "Karena dalam proses PKPU tak ada upaya hukum maka Kami akan tetap menjalani proses selanjutnya," kata Febrianto singkat.

Sekadar informasi, Geo Cepu merupakan salah satu perusahaan yang menjalin kontrak kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP sejak 2013. Pengelolaan kepada pihak ketiga itu dilakukan Pertamina EP untuk meningkatkan produksi migas di area Cepu hingga dua kali lipat.

Adapun empat struktur yang di KSO adalah Struktur Ledok, Semanggi, Nglobo, dan Struktur Kawengan di Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Sementara itu, PT Trista Multi Kencana adalah kontraktor yang memiliki spesialisasi di bidang minyak dan gas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Sanny Cicilia