JAKARTA. PT Geo Dipa Energi rupanya tidak puas dengan putusan Mahkamah Agung terkait sengketa arbritase proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) Patuha Jawa Barat dan Dieng Jawa Tengah. Atas putusan MA yang mengajukan permohonan kasasi PT Bumi Gas Energi, Geo Dipa akhirnya mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Kuasa Hukum Geo Dipa, Imam Haryanto menyatakan majelis kasasi telah melakukan kekhilafan dalam memutus kasus ini. Selain itu, Geo Dipa juga telah mengajukan bukti baru untuk mendukung upaya PK ini. Selain mengajukan PK, Geo Dipa juga melaporkan majelis hakim kasasi ke badan kehormatan MA. "Kami meminta MA memeriksa hakim kasasi ini," ujarnya.
Tak hanya itu, di luar proses hukum Geo Dipa membuka dialog dengan para pihak yang terlibat, dengan catatan dapat menunjukkan itikad baik. Sementara itu, Kuasa hukum Bumi Gas, Bambang Simamora membantah dalil pengajuan PK yang dilakukan Geo Dipa. Menurutnya, bukti baru (novum) yang diajukan Geo Dipa dalam permohonan PK tidak ada korelasinya dengan putusan MA. Bambang menyatakan, Geo Dipa mengajukan PK dengan alasan gugatan kadaluwarsa serta alasan hakim yang melakukan kekhilafan. Padahal, inti permasalahan dalam sengketa ini adalah concession right atau Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) yang tidak bisa ditunjukkan oleh Geo Dipa. Oleh karena itu MA menyatakan Geo Dipa melakukan tipu muslihat. "Bukti dalam memori PK hanya dua dan subjektif. Kita akan bantah di situ," ujarnya. Bambang juga tidak yakin dengan niat Geo Dipa untuk membuka dialog. Buktinya, hingga saat ini ia belum menerima surat undangan resmi terkait upaya dialog tersebut. Sengketa proyek panas bumi Dieng - Patuha antara Bumi Gas melawan Geo Dipa telah berlangsung cukup lama. Kasus bermula saat Geo Dipa menunjuk Bumi Gas sebagai pemenang tender untuk proyek pengembangan panas bumi 2 x 60 MW di Dieng dan 3 x 60 MW di Patuha. Proyek tidak berjalan mulus lantaran Geo Dipa menuding Bumi Gas telah wanprestasi di proyek ini dan kemudian memutuskan untuk mengajukan upaya hukum arbitrase meminta pembatalan Perjanjian proyek antara Gea Dipa dengan Bumigas Geothermal Project Development No.KTR 001/GDE/II/2005 tanggal 1 Februari 2005. Putusan arbitrase BANI tertanggal 11 Juli 2008 menyatakan perjanjian proyek pengembangan panas bumi Dieng-Patuha tertanggal 1 Februari 2005 telah berakhir sejak 17 Juli 2008.
Tidak terima dengan putusan arbitrase, Bumi Gas mengajukan upaya hukum pembatalan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sampai akhirnya MA mengabulkan permohonan kasasi Bumi Gas untuk membatalkan putusan arbitrase tersebut. Dalam pertimbangannya, Geo Dipa terbukti telah melakukan tipu muslihat dalam proyek ini. Meski Bumi Gas telah ditunjuk pemenang tender proyek panas bumi Dieng-Patuha, tetapu tender tersebut belum mendapatkan shareholders approval dari PLN dan Pertamina. Selanjutnya perjanjian proyek tertanggal 1 Februari 2005 disebutkan Geo Dipa telah menyatakan memiliki concession right dan transfer of assets proyek PLTP Dieng dan Patuha. Namun Geo Dipa tidak dapat memperlihatkan concession right dan transfer of assets proyek sehingga akibatnya investor atau pendana akan merasa tidak terjamin. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Yudho Winarto