Geo Dipa berpotensi kehilangan Rp 60 miliar



JAKARTA. PT Geo Dipa Energi (Persero) berpotensi kehilangan Rp 60 miliar akibat tidak bisa dicairkannya performa bond sebagai konsekuensi atas ketidakmampuan PT Bumigas Energi membangun pembangkit listrik tenaga panas bumi.

"Potensi kerugian yang sudah di depan mata adalah senilai Rp 60 miliar, karena tidak bisa dicairkannya performa bond Geo Dipa," kata Corporate Secretary Geo Dipa Endang Iswandini, Kamis (22/6).

Hal tersebut diungkapkan Endang, setelah rombongan manajemen Geo Dipa yang dipimpin oleh Direktur Utama Riki Ibrahim dan Komisaris Utama Achmad Sanusi menemui pimpinan KPK.


Audiensi yang dilakukan oleh manajemen Geo Dipa kepada KPK ini merupakan yang kedua kali, setelah pertemuan pertama pada 19 Januari 2017.

Menurut Endang, sesuai keputusan Mahkamah Agung (MA), karena Bumigas tidak bisa memenuhi komitmennya untuk membangun panas bumi sesuai dengan yang diperjanjikan, mestinya Geo Dipa bisa mencairkan asuransi senilai Rp 60 miliar.

"Namun perfomance bond tidak bisa dicairkan karena pihak asuransinya sudah tutup beroperasi, dan sayangnya OJK hingga saar ini belum dapat menelusurinya lagi," ujarnya.

Manajemen Geo Dipa, lanjut Endang, saat ini tengah bekerjasama dalam memberikan laporan-laporannya terkait dengan investigasi forensik yang dilakukan oleh Tim Penyelidik KPK untum menyelesaikan kasus ini secara cepat.

Sebab persidangan kasus pidana mantan Dirut Geo Dipa Samsudin Warsa yang saat ini masih berlangsung dianggap terlalu lama prosesnya.

"Dalam kasus ini yang dirugikan dan menjadi korban adalah negara dan Geo Dipa, karena Bumigas tidak memenuhi komitmen sesuai dengan yang diperjanjikan, tapi kita yang repot karena disengketakan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan