Geo Dipa digugat PKPU



JAKARTA. PT Geo Cepu Indonesia atau yang biasa disebut KSO PT Pertamina EP harus berurusan di meja hijau.

Geo Cepu dimohonkan merestrukturisasi utangnya lewat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat.

Berdasarkan informasi yang diterima KONTAN dari PN Jakarta Pusat, permohonan tersebut berasal dari Endro Putranto selaku Direktur PT Trista Multi Kencana.


Dalam berkas permohonannya, Endro diwakili oleh kuasa hukumnya Latu Suryono.

Menurut Latu, permohonan ini berawal dari perjanjian kerjasama antar keduanya.

"Perjanjian itu berupa pengadaan material untuk program workover, reaktivasi, dan perawatan sumur program kerja di lapangan KSO Pertamina EP pada 7Juli 2014," tulis Latu dalam berkas yang didapat KONTAN, Rabu (21/10).

Dimana, PT Trista Multi Kencana sudah dengan baik dan tuntass menyelesaikan pekerjaan tersebut.

Maka dari itu, pihaknya berhak menerima jasa pembayaran dari Geo Cepu.

Namun begitu, Geo Cepu enggan membayarkan projek tersebut.

Padahal Trista Multi Kencana sudah mengirimkan tagihan sejumlah dana yang perlu dibayarkan dalam bentuk dua kwitansi.

Keduanya itu senilai US$ 126.720 atau sekitar Rp 1,77 miliar.

"Jumlah tersebut belum pernah dibayar oleh termohon (Geo Cepu Indonesia)," tegas Latu.

Ia juga menilai jumlah tagihan tersebut telah jatuh tempo yaitu pada 24 November 2014 dan 30 April 2015.

Padahal, pihak Trista Multi Kencana juga telah melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali kepada Geo Cepu yaitu pada 9, 22, September 2015 dan 5 Oktober 2015.

Namun Geo Cepu Indonesia sendiri masih tak mau melakukannpembayaran.

Maka, pada 12 Oktober 2015, Trista Multi Kencana memutuskan untuk membawa permasalahan ini di meja hijau.

Selain kepada dirinya, Geo Cepu Indonesia juga terbukti memiliki utang kepada PT Aliansi Lintas Teknologi yakni sebesar US$ 23.812.

Atas hal itu, Endro meminta kepada majelis hakim untuk menerima dan mengabulkan permohonan PKPU-nya.

Serta turut mengangkat Julian Iskandar sebagai pengurus PKPU.

Perkara dengan nomor pendaftaran 75/PDT.SUS.PKPU/2015/PN.JKT.PST ini masih memasuki sidang perdana di PN Jakarta Pusat.

Namun, sidang perdana yang seharusnya dilaksanakan Selasa (21/10) ditunda lantaran dari pihak Geo Cepu Indonesia tak hadir dalam persidangan.

KONTAN juga telah berusaha mendapatkan konfirmasi terkait permohonan ini kepada PT Pertamina EP.

Namun, pihak Pertamina EP sendiri tak bisa berkomentar.

"Geo Cepu dengan kami (Pertamina EP) adalah perusahaan yang berbeda, tapi memang kita memiliki kerjasama operasi di satu wilayah yakni di Cepu," ungkap Public Relation Manager Pertamina EP Muhammad Baron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto