KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Geo Dipa Energi (Persero) siap melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 Megawatt usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT Geo Dipa Energi (Persero) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi. Corporate Secretary Geo Dipa Energi, Endang Iswandini mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proyek yang tengah digarap perseroan. Perseroan kata dia, sudah siap melanjutkan proyek. “Setelah adanya Putusan MA tersebut, GeoDipa menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pengembangan Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 MW,” kata Endang dalam keterangan resminya, Senin (1/4).
Geo Dipa Energi siap lanjutkan proyek PLTP
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Geo Dipa Energi (Persero) siap melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 Megawatt usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT Geo Dipa Energi (Persero) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi. Corporate Secretary Geo Dipa Energi, Endang Iswandini mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proyek yang tengah digarap perseroan. Perseroan kata dia, sudah siap melanjutkan proyek. “Setelah adanya Putusan MA tersebut, GeoDipa menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pengembangan Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 MW,” kata Endang dalam keterangan resminya, Senin (1/4).