Geo Dipa Energi siap lanjutkan proyek PLTP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Geo Dipa Energi (Persero) siap melanjutkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panasbumi (PLTP) Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 Megawatt usai Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan banding yang diajukan PT Geo Dipa Energi (Persero) dan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi.

Corporate Secretary Geo Dipa Energi, Endang Iswandini mengatakan, pihaknya akan melanjutkan proyek yang tengah digarap perseroan. Perseroan kata dia, sudah siap melanjutkan proyek.

“Setelah adanya Putusan MA tersebut, GeoDipa menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pengembangan Proyek PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Unit Patuha 2 serta PLTP Skala kecil 10 MW,” kata Endang dalam keterangan resminya, Senin (1/4).


Putusan tersebut tertuang dalam putusan MA RI No. 105 B/Pdt.Sus-Arbt/2019. Putusan MA tersebut pada hakekatnya terkait adanya pembatalan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL tanggal 4 September 2018 yang telah membatalkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018.

Selanjutnya, Endang bilang, perusahaan optimis bisa menambah pasokan listrik sebesar 270 MW pada tahun 2023. Di mana proyek PLTP Dieng-Patuha masuk dalam Fast Track Program (FTP) Tahap II 10.000 megawatt (MW) yang masuk bagian dari Program 35.000 MW.

“Geo Dipa yang merupakan salah satu Special Mission Vehicles (SMV) di bawah Kementerian Keuangan yang memiliki misi antara lain mendukung program pemerintah dalam penyediaan listrik tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan,” ujarnya.

Kuasa hukum PT Geo Dipa Energi (Persero), Assegaf Hamzah & Partners menyampaikan, dalam Pemberitahuan Putusan tersebut, MA RI pada pokoknya menyatakan bahwa Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 telah sesuai hukum dan karenanya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No.529/Pdt.G.ARB/2018/PN.JKT.SEL. Putusan MA RI yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut pun dengan sendirinya.

Oleh karena itu, Putusan MA RI tersebut menguatkan Putusan BANI No.922/II/ARB-BANI/2017 tanggal 30 Mei 2018 yang memenangkan PT Geo Dipa Energi (Persero) dalam sengketa perdata melawan PT Bumigas Energi di BANI berkaitan dengan Perjanjian No.KTR.001/GDE/II/2005 mengenai Pembangunan PLTP Dieng-Patuha 5x60MW antara PT Geo Dipa Energi (Persero) dan PT Bumigas Energi.

Putusan MA RI memberikan kepastian hukum bahwa PT Bumigas Energi dinyatakan telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian tersebut. Putusan MA RI tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga sudah bisa dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .