JAKARTA. Mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa menegaskan, seharusnya PT Bumigas Energi melakukan kewajibannya membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Namun hal itu tidak segera direalisasikan dan malah menanyakan tentang izin konsesi kepada Geo Dipa. Padahal, menurut Samsudin, mengenai izin konsesi tersebut tidak dipersyaratkan dalam Financial Agreement. Sehingga semestinya CNT Hongkong selaku penyandang dana bisa mencairkan 1st drawdown kepada Bumigas sebagaimana diatur dalam Perjanjian KTR.001. "Saya berpendapat, Bumigas sebenarnya tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya untuk membangun lima unit PLTP sesuai dengan perjanjian KTR.001," kata Samsudin, Jumat (16/6).
Geo Dipa mengklaim tidak melakukan penipuan
JAKARTA. Mantan Dirut BUMN PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa menegaskan, seharusnya PT Bumigas Energi melakukan kewajibannya membangun Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Namun hal itu tidak segera direalisasikan dan malah menanyakan tentang izin konsesi kepada Geo Dipa. Padahal, menurut Samsudin, mengenai izin konsesi tersebut tidak dipersyaratkan dalam Financial Agreement. Sehingga semestinya CNT Hongkong selaku penyandang dana bisa mencairkan 1st drawdown kepada Bumigas sebagaimana diatur dalam Perjanjian KTR.001. "Saya berpendapat, Bumigas sebenarnya tidak mampu untuk melaksanakan kewajibannya untuk membangun lima unit PLTP sesuai dengan perjanjian KTR.001," kata Samsudin, Jumat (16/6).