KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo. Pembayaran tahap pertama ini dimulai hanya empat hari setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 9 Maret 2026. Pelaksana tugas (Pgs.) Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Nur Budiantoro mengatakan percepatan pembayaran klaim dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. “Ini sebagai bentuk penguatan kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan. LPS memprioritaskan kecepatan dan kemudahan proses klaim nasabah simpanan,” ujar Nur Budiantoro dalam siaran pers, Jumat (13/3/2026).
Gerak Cepat, LPS Bayarkan Rp14,19 Miliar Dana Nasabah BPR Koperindo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai membayarkan klaim simpanan nasabah PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo. Pembayaran tahap pertama ini dimulai hanya empat hari setelah izin usaha bank tersebut dicabut pada 9 Maret 2026. Pelaksana tugas (Pgs.) Plt. Direktur Group Kesekretariatan Lembaga LPS Nur Budiantoro mengatakan percepatan pembayaran klaim dilakukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. “Ini sebagai bentuk penguatan kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan. LPS memprioritaskan kecepatan dan kemudahan proses klaim nasabah simpanan,” ujar Nur Budiantoro dalam siaran pers, Jumat (13/3/2026).