KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir satu tahun Erick Thohir menjadi Menteri BUMN di Kabinet Indonesia Maju. Gerakan bersih-bersih BUMN menjadi fokus kerja Erick dalam posisinya tersebut. Pun salah satunya berkaitan dengan bersih-bersih staf ahli di dalam perusahaan plat merah itu. Erick menandatangani Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 9 tahun 2020 tentang staf ahli bagi direksi BUMN. Aturan tersebut membatasi perekrutan staf ahli menjadi hanya dapat dilakukan oleh direksi maksimal 5 orang. Aturan tersebut juga mengatur batasan gaji yang diterima staf ahli sebesar Rp 50 juta per bulan. Beleid itu memastikan pengangkatan staf ahli dilakukan dengan transparan. "Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya.
Gerakan bersih-bersih BUMN setengah hati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Hampir satu tahun Erick Thohir menjadi Menteri BUMN di Kabinet Indonesia Maju. Gerakan bersih-bersih BUMN menjadi fokus kerja Erick dalam posisinya tersebut. Pun salah satunya berkaitan dengan bersih-bersih staf ahli di dalam perusahaan plat merah itu. Erick menandatangani Surat Edaran Menteri BUMN Nomor 9 tahun 2020 tentang staf ahli bagi direksi BUMN. Aturan tersebut membatasi perekrutan staf ahli menjadi hanya dapat dilakukan oleh direksi maksimal 5 orang. Aturan tersebut juga mengatur batasan gaji yang diterima staf ahli sebesar Rp 50 juta per bulan. Beleid itu memastikan pengangkatan staf ahli dilakukan dengan transparan. "Kami menemukan beberapa BUMN membuat staf ahli atau advisor atau apapun namanya dibuat di masing-masing BUMN. Tidak transparan. Ada yang sampai 11-12 orang, ada yang digaji Rp 100 juta atau lebih. Jadi beragam yang kami temukan," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga sebelumnya.