KONTAN.CO.ID - Jateng di Rumah Saja adalah gerakan yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Ganjar Pranowo menetapkan tanggal 6-7 Februari mendatang untuk menjalankan gerakan 'Jateng Di Rumah Saja'. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 443.5/0001933 tanggal 2 Februari 2021, tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan Pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.
Aturan lengkap gerakan "Jateng di Rumah Saja"
Dikutip dari SE tersebut, berikut aturan lengkap tentang gerakan "Jateng di Rumah Saja":- Dilaksanakan secara serentak pada Sabtu dan Minggu tanggal 6 dan 7 Februari 2021.
- Dilaksanakan oleh semua komponen masyarakat kecuali unsur yang terkait dengan sektor esensial seperti kesehatan, kebencanaan, keamanan, energi, komunikasi dan teknologi informasi keuangan, perbankan, logistik dan kebutuhan pokok masyarakat, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional.
- Penutupan Car Free Day, penutupan jalan, penutupan toko/mall, penutupan pasar, penutupan destinasi wisata dan pusat rekreasi, pembatasan hajatan dan pernikahan (tanpa mengundang tamu), serta kegiatan lain yang memunculkan potensi kerumuman (seperti pendidikan, event, dll).