JAKARTA. San Antonio Senjaya harus terpaksa gigit jari. Pasalnya, upanya untuk untuk menghapus merek GCU milik PT Gerbang Cahaya Utama ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap Ketua majelis hakim Mas’ud saat membacakan amar putusannya, Selasa (15/12). Dalam pertimbangannya majelis menilai San Atonio dianggap tak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya selama persidangan. Sekedar informasi, San Antonio menuding PT Gerbang Caha Utama mengedarkan merek yang berbeda dari yang didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Nah, dalil itu lah, lanjut Mas’ud, tidak dapat dibuktikan di persidangan. Saksi yang dihadirkan penggugat ke persidangan pun dinilai tidak dapat mendukung dalilnya.
Gerbang Cahaya Utama menang dalam sengketa merek
JAKARTA. San Antonio Senjaya harus terpaksa gigit jari. Pasalnya, upanya untuk untuk menghapus merek GCU milik PT Gerbang Cahaya Utama ditolak oleh majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," ungkap Ketua majelis hakim Mas’ud saat membacakan amar putusannya, Selasa (15/12). Dalam pertimbangannya majelis menilai San Atonio dianggap tak bisa membuktikan dalil-dalil gugatannya selama persidangan. Sekedar informasi, San Antonio menuding PT Gerbang Caha Utama mengedarkan merek yang berbeda dari yang didaftarkan di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (Dirjen KI). Nah, dalil itu lah, lanjut Mas’ud, tidak dapat dibuktikan di persidangan. Saksi yang dihadirkan penggugat ke persidangan pun dinilai tidak dapat mendukung dalilnya.