KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang Paripurna penetapan dan pelantikan Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) ditunda selama sekitar 60 menit. Penundaan itu dikarenakan proses lobi antara Fraksi Partai Gerindra dan Fraksi Partai Golkar masih berjalan. Seperti diketahui, Gerindra tetap ngotot mencalonkan Ahmad Muzani sebagai Ketua MPR. Sementara, delapan fraksi di DPR dan unsur kelompok DPD sepakat mendukung calon dari Partai Golkar, Bambang Soesatyo.
Baca Juga: Duh, Sidang Paripurna pelantikan Pimpinan MPR cuma dihadiri 383 dari 711 anggota "Setelah ada 10 pimpinan MPR yang sudah ditetapkan oleh ketua sementara, kami meminta sebentar saja supaya sempurna musyawarah mufakat, kami meminta agar tidak sampai voting kami minta lobi-lobi paling lambat jam 09.00 WIB supaya ada kebersamaan kita semua," ujar Sekretaris Fraksi Partai Gerindra Elnino saat menyampaikan interupsi dalam Rapat Paripurna, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10). Setelah itu seorang anggota MPR meminta pemilihan ketua dilakukan melalui mekanisme voting. Artinya Rapat Paripurna tidak perlu ditunda. Sedangkan beberapa anggota yang lain sepakat sidang ditunda sesuai permintaan Gerindra agar pemilihan Ketua MPR dilakukan secara musyawarah untuk mufakat. Ketua Fraksi Partai Nasdem Johnny G. Plate menegaskan bahwa mekanisme penetapan Ketua MPR harus dilakukan secara aklamasi. Ia tidak sepakat jika pemilihan ketua dilakukan melalui voting. "Ini Majelis Permusyawaratan Rakyat, jangan sampai diganti dengan majelis pervotingan rakyat," kata Plate. Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring. Tifatul mengusulkan agar rapat diskors selama satu jam. "Sikap Fraksi PKS kalau bisa aklamasi, musyawarah untuk mufakat," kata Tifatul.
Baca Juga: Berikut daftar 10 calon Ketua MPR periode 2019-2024 Akhirnya, Ketua MPR sementara Abdul Wahab Dalimunthe memutuskan rapat ditunda hingga pukul 08.50 WIB. "Untuk tidak berlambat, supaya ikan sepat ikan gabus, makin cepat makin bagus, sidang ini saya skors sampai jam 8.50 WIB," ujar Abdul.
Berdasarkan Undang-Undang MPR, DPR, dan DPD (UU MD3) yang baru direvisi menyatakan pimpinan MPR berjumlah 10 orang. Jumlah itu terdiri dari perwakilan 9 fraksi dan satu unsur DPD. Artinya setiap fraksi akan mendapat jatah kursi pimpinan. Setiap fraksi akan menyerahkan nama anggotanya yang akan diusulkan menjadi pimpinan MPR. UU MD3 tidak mengatur ketentuan bahwa parpol dengan perolehan suara maupun kursi terbanyak berhak menduduki kursi Ketua MPR. Pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui mekanisme musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, mekanisme pemilihan dilanjutkan dengan voting. (Kristian Erdianto) Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "
Gerindra Belum Sepakat soal Ketua MPR, Rapat Paripurna Ditunda Sekitar 1 Jam" Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Tendi Mahadi