JAKARTA. Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman mendukung pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat hak imunitas. Jika diberikan, hal itu dianggap dapat melindungi pimpinan KPK dari permasalahan hukum yang hanya dibuat untuk melemahkan KPK. "Usulan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) yang memberikan hak imunitas bagi pimpinan KPK bisa menjadi solusi bagi kisruh KPK vs Polri ini," ujar Habiburokhman, dalam keterangan pers, Senin (26/1). Menurut Habiburokhman, hak imunitas bagi pimpinan KPK sudah saatnya direalisasikan asalkan dibuat dengan batasan yang jelas. Secara teknis, pengaturan soal hak imunitas tersebut bisa dituangkan lewat perppu yang dalam waktu dekat bisa dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo, kemudian disetujui oleh DPR.
Ia menjelaskan, yang diatur dalam perppu tersebut adalah jaminan agar pimpinan KPK tidak bisa dituntut secara pidana atas perbuatan hukum yang ia lakukan sebelum menjabat di KPK. Menurut dia, perppu tersebut tidak akan melanggar asas persamaan di muka hukum. Pasalnya, hak imunitas tersebut hanya berlaku sepanjang masa jabatan dan akan hilang dengan sendirinya jika yang bersangkutan tak lagi menjabat sebagai pimpinan KPK. "Dengan adanya hak imunitas ini, pimpinan KPK bisa konsentrasi penuh menyelesaikan tugas-tugasnya yang begitu berat tanpa takut mendapatkan persoalan atas peristiwa hukum yang terjadi bertahun-tahun sebelumnya," kata Habiburokhman. Sementara itu, menurut Habiburokhman, demi mendukung hak imunitas tersebut, sebaiknya seleksi pimpinan KPK di tingkat panitia seleksi dan DPR lebih diperketat. Dengan pimpinan KPK yang bersih dan tidak memiliki rekam jejak buruk, hal itu akan sejalan dengan pemberian hak imunitas. Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja sebelumnya mengatakan, KPK berencana meminta Presiden menerbitkan perppu yang berisi hak imunitas.