KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR dari fraksi Gerindra Andre Rosiade menilai kebijakan Menteri BUMN soal pengangkatan staf ahli jadi upaya transparansi. Andre bilang selama ini staf ahli tidak diatur tegas oleh pemerintah. Sehingga staf ahli tersebut menjadi jalur masuknya titipan bagi perusahaan pelat merah. "Ini memperjelas, daripada ada titipan, publik pun bisa melihat. Sebelumnya jumlah staf ahli direksi BUMN tidak diatur tegas," ujar Andre saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/9). Selama ini perekrutan staf ahli dinilai tidak memiliki aturan tegas. Sehingga pada masa sebelumnya staf ahli yang direkrut oleh BUMN bisa dalam jumlah banyak dengan gaji yang besar. Surat Edaran Menteri BUMN terkait pengangkatan staf ahli direktur BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020. Dalam aturan tersebut diatur jumlaj staf ahli tidak boleh lebih dari 5 orang dan hanya untuk direksi.
Gerindra melihat aturan staf ahli di perusahan BUMN sebagai transparansi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Anggota Komisi VI DPR dari fraksi Gerindra Andre Rosiade menilai kebijakan Menteri BUMN soal pengangkatan staf ahli jadi upaya transparansi. Andre bilang selama ini staf ahli tidak diatur tegas oleh pemerintah. Sehingga staf ahli tersebut menjadi jalur masuknya titipan bagi perusahaan pelat merah. "Ini memperjelas, daripada ada titipan, publik pun bisa melihat. Sebelumnya jumlah staf ahli direksi BUMN tidak diatur tegas," ujar Andre saat dihubungi Kontan.co.id, Kamis (10/9). Selama ini perekrutan staf ahli dinilai tidak memiliki aturan tegas. Sehingga pada masa sebelumnya staf ahli yang direkrut oleh BUMN bisa dalam jumlah banyak dengan gaji yang besar. Surat Edaran Menteri BUMN terkait pengangkatan staf ahli direktur BUMN bernomor SE-9/MBU/08/2020. Dalam aturan tersebut diatur jumlaj staf ahli tidak boleh lebih dari 5 orang dan hanya untuk direksi.