Gerindra minta SBY jadi saksi pembangunan gedung DPR



JAKARTA. Sidang perdana gugatan warga negara (Citizen law suit) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas dilanjutkannya pembangunan Gedung baru DPR yang diajukan Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) akan berlangsung Senin (18/4) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Rencananya Habiburokman yang merupakan Ketua DPP Gerindra bidang Advokasi selaku Penggugat dalam perkara ini akan mengajukan permohonan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dihadirkan sebagai saksi. Habib, sapaan akrab Habiburokman menyatakan bahwa dipilihnya Presiden SBY sebagai saksi bukan tanpa alasan. Ia menyatakan Presiden adalah figur yang tepat untuk dimintai keterangan terkait Pembangunan gedung baru DPR yang dinilai tidak tepat dilakukan sekarang. "Presiden SBY memiliki kualifikasi untuk bersaksi dalam perkara ini,” jelas Habib, saat dihubungi KONTAN Minggu (17/4). Ia juga bilang bahwa pada prinsipnya Presiden juga sejalan dengan apa yang digagas oleh publik secara umum untuk meninjau ulang lagi rencana pembangunan gedung DPR yang memakan uang tidak sedikit. Selain itu pembangunan ini juga dirasa melanggar asas kepatutan sehingga harus ditunda. "Presiden pada beberapa waktu lalu menyatakan bahwa pembangunan gedung baru (DPR) ini tidak memenuhi unsur keterdesakan dan masih ada hal yang lebih penting dari sekedar membangun gedung," ujarnya. Habib juga berharap DPR secara institusi yang digugatnya saat ini dapat berpikir jernih untuk mengurungkan kembali pembangunan yang menghabiskan dana Rp 1,16 triliun ini. Seperti diketahui, pada tanggal 4 April lalu Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) bakal mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit ke PN Jakarta Pusat atas rencana pembangunan gedung yang menelan biaya Rp 1,16 triliun itu. Gerindra menuntut DPR membatalkan pembangunan gedung baru tersebut. "Gerindra merasa perlu memfasilitasi gugatan ini karena melihat pembangunan gedung baru DPR ini telah meresahkan rakyat banyak dan oleh karenanya harus ditolak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: