Gerindra: Rp 1 Miliar per Desa ada sebelum UU Desa



JAKARTA. Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi, menampik anggapan bahwa partainya mengklaim menjadi pihak yang paling getol memperjuangkan undang-undang tentang desa hingga disahkan DPR RI.

Tudingan tersebut, semakin banyak dilontarkan kepada Gerindra ketika partai tersebut mengeluarkan program "Rp 1 Miliar Per Desa".

"Program Rp 1 miliar per desa sama sekali bukan merupakan klaim atas UU Desa yang disahkan DPR. Gerindra sejak awal berdiri telah memberi perhatian yang khusus terhadap pembangunan desa. Program Rp 1 miliar per desa bahkan diluncurkan sebelum UU Desa disahkan," tegas Suhardi, Kamis (6/3).


Menurutnya, saat program "Rp 1 Miliar Per Desa" diluncurkan, belum jelas apakah UU Desa akan disahkan atau tidak.

Karenanya, kata dia, Gerindra menganggap tak perlu menunggu UU Desa disahkan untuk meluncurkan program kerja sendiri.

"Selama ini, pembangunan tidak dirasakan secara merata oleh seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya program ini, infrastruktur desa dapat dibangun untuk meningkatkan taraf kesejahteraan masyarakat desa. Karena pembangunan seharusnya dimulai dari tingkat desa," paparnya.   "Program Rp 1 miliar per desa ini merupakan bagian dari enam program Aksi Transformasi Bangsa Partai Gerindra yaitu melaksanakan ekonomi kerakyatan," tandasnya. (Danang Setiaji Prabowo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan