JAKARTA. Niat pemerintah membatasi produksi batubara bertujuan mulia. Yakni, pemerintah peduli untuk menjaga sumberdaya alam untuk kelangsungan anak cucu kita. Apalagi, kebijakan itu juga sesuai amanat Pasal 5 UU No 4/ 2009 tentang Mineral dan Batubara dan PP No 23/2010 Pasal 84 hingga Pasal 91 soal pengendalian produksi hasil tambang. Meski berniat membatasi, pemerintah hingga kini tak kunjung mengatur kuota produksi provinsi seperti yang acap diucapkan. Yang justru mengejutkan, pemerintah malah sudah mematok target produksi batubara tahun depan lebih dari 460 juta ton. Alasannya: pemerintah ingin mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan batubara yang besar. Pasalnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setoran PNBP batubara ditargetkan naik Rp 10 triliun menjadi Rp 49,67 triliun.
Gertak sambal pembatasan produksi batubara
JAKARTA. Niat pemerintah membatasi produksi batubara bertujuan mulia. Yakni, pemerintah peduli untuk menjaga sumberdaya alam untuk kelangsungan anak cucu kita. Apalagi, kebijakan itu juga sesuai amanat Pasal 5 UU No 4/ 2009 tentang Mineral dan Batubara dan PP No 23/2010 Pasal 84 hingga Pasal 91 soal pengendalian produksi hasil tambang. Meski berniat membatasi, pemerintah hingga kini tak kunjung mengatur kuota produksi provinsi seperti yang acap diucapkan. Yang justru mengejutkan, pemerintah malah sudah mematok target produksi batubara tahun depan lebih dari 460 juta ton. Alasannya: pemerintah ingin mendongkrak penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor pertambangan batubara yang besar. Pasalnya, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), setoran PNBP batubara ditargetkan naik Rp 10 triliun menjadi Rp 49,67 triliun.