JAKARTA. Ini peringatan bagi para pembajak, penjual barang bajakan, pembeli produk palsu, hingga pemilik area perdagangan. Sanksi keras menanti jika terbukti menjual, membeli dan membiarkan barang bajakan. Ancaman tersebut tertuang dalam Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta yang baru. Kemarin, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) No 19/2002 tentang Hak Cipta ini. Secara umum, ada tiga poin penting dalam UU Hak Cipta terbaru. Pertama, pengelola tempat perdagangan ikut bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta di area yang dikelolanya. Maklum, selama ini, sejumlah tempat perdagangan dianggap menjadi lahan subur praktik pembajakan seperti musik, film, buku, dan peranti lunak (software). Nah, aturan ini bukan saja memburu penjual barang bajakan. Pengelola areanya pun ikut terseret jika ketahuan areanya menjadi tempat berdagang barang bajakan. Sanksi berat menanti siapapun yang melanggar hak cipta.
Gertakan keras bagi para pembajak
JAKARTA. Ini peringatan bagi para pembajak, penjual barang bajakan, pembeli produk palsu, hingga pemilik area perdagangan. Sanksi keras menanti jika terbukti menjual, membeli dan membiarkan barang bajakan. Ancaman tersebut tertuang dalam Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta yang baru. Kemarin, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) No 19/2002 tentang Hak Cipta ini. Secara umum, ada tiga poin penting dalam UU Hak Cipta terbaru. Pertama, pengelola tempat perdagangan ikut bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta di area yang dikelolanya. Maklum, selama ini, sejumlah tempat perdagangan dianggap menjadi lahan subur praktik pembajakan seperti musik, film, buku, dan peranti lunak (software). Nah, aturan ini bukan saja memburu penjual barang bajakan. Pengelola areanya pun ikut terseret jika ketahuan areanya menjadi tempat berdagang barang bajakan. Sanksi berat menanti siapapun yang melanggar hak cipta.