Gertakan keras bagi para pembajak



JAKARTA. Ini peringatan bagi para pembajak, penjual barang bajakan, pembeli produk palsu, hingga pemilik area perdagangan. Sanksi keras menanti jika terbukti menjual, membeli dan membiarkan  barang bajakan. 

Ancaman tersebut tertuang  dalam Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta yang baru. Kemarin, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) No 19/2002 tentang Hak Cipta ini. 

Secara umum, ada tiga poin penting dalam UU Hak Cipta terbaru. Pertama, pengelola tempat perdagangan ikut bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta di area yang dikelolanya. Maklum, selama ini, sejumlah tempat perdagangan dianggap menjadi lahan subur praktik pembajakan seperti musik, film, buku, dan peranti lunak (software). 


Nah, aturan ini bukan saja memburu penjual barang bajakan. Pengelola areanya pun ikut terseret  jika ketahuan areanya menjadi tempat berdagang barang bajakan. Sanksi berat menanti siapapun yang melanggar hak cipta. "Manfaat aturan baru ini akan dirasakan pencipta," kata Amir Syamsuddin, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, kemarin.

Kedua, pemerintah membentuk dua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) untuk pencipta dan pemegang hak cipta eksklusif seperti pelaku pertunjukan, produser film, atau lembaga penyiaran. Dua lembaga inilah yang akan menghimpun dana royalti atas penggunaan karya para musisi dan pelaku usaha film dan dunia pertunjukan. 

Ketiga, perlindungan hak cipta dengan waktu yang panjang, yakni selama hidup pencipta dan 70 tahun setelah pencipta tersebut meninggal dunia. Setelah pencipta meninggal, royalti akan jatuh kepada ahli waris.

Perlindungan juga diberikan melalui mekanisme sengketa hukum. Kini, pencipta, pemegang hak cipta dan pihak terkait dapat menggugat perdata maupun menyeret ke ranah pidana jika menemukan hak ciptanya dibajak. Di tempat belanja misalnya, gugatan bisa dilayangkan kepada pengedar hak cipta bajakan maupun pengelola pusat belanja. 

Personel Grup Musik Bimbo, Samsudin Hardjakusuma alias Sam Bimbo mengapresiasi terbitnya beleid ini. Sam berharap LMK efektif bekerja memungut royalti. 

Sebagai musisi, dia berharap ada transparansi soal nilai royalti yang diperoleh. "Dengan penduduk 240 juta, potensi royalti mencapai Rp 2,4 triliun per tahun. Faktanya  royalti yang diterima kurang dari Rp 10 miliar," ujar Sam. 

Pengelola pusat belanja mendukung beleid baru ini. "Di pusat belanja kami tak ada barang bajakan," kata Danny Kojongian, Direktur Komunikasi Matahari Putra Prima Tbk.

Pengusaha karaoke hingga produser film pun menyambut pendirian lembaga pengumpul royalti, LMK. "Kami hormati langkah ini," kata Raam Punjabi, produser film.

Ini poin penting UU Hak Cipta:

a. Pencipta atau pemegang hak cipta memiliki hak ekonomi untuk penerbitan, penggandaan, penerjemahan, pengadaptasian, pendistribusian, pertunjukan, pengumuman, komunikasi dan penyewaan ciptaan.

b. Setiap orang yang melakukan hak ekonomi tersebut wajib mendapat izin dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang menggandakan dan atau melakukan penggunaan ciptaan secara komersil.

c. Pengelola tempat perdagangan dilarang membiarkan penjualan dan atau penggandaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya.

d. Pemerintah mendirikan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK). Setiap pencipta, pemegang hak cipta dan pemilik hak menjadi anggota LMK agar mendapatkan hak ekonomi. 

e. Pengguna hak cipta membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak melalui LMK. Pengguna hak cipta membuat perjanjian dengan LMK.

f. Sengketa hak cipta: pencipta, pemegang hak cipta, dan atau pemegang hak terkait maupun pihak terkait berhak mengajukan gugatan pidana dan denda kepada pengadilan atas pelanggaran hak cipta. Delik aduan hak cipta kali ini lebih kuat dari sebelumnya. 

g. Ketentuan pidana pelanggaran atas ketentuan hak cipta dikenai sanksi pidana penjara antara 1 tahun hingga 10 tahun dan atau denda Rp 100 juta hingga Rp 4 miliar tergantung jenis pelanggarannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto