JAKARTA. Praktik gesek tunai alias gestun akhir-akhir ini semakin marak. Tak hanya penyedia jasa gesek tunai saja yang bertambah, bahkan ada pula perorangan yang menyediakan atau membantu seseorang berbisnis gesek tunai. Padahal, praktik ini tergolong ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh industri kartu kredit. Aribowo, Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), menceritakan, awalnya praktik ini terjadi di toko emas. Namun, kini hampir di semua toko yang memiliki Electronic Data Capture (EDC) menyediakan layanan gesek tunai ini."Ini merupakan praktik kerjasama antara acquire dan merchant yang merugikan issuer," ujar Aribowo kepada KONTAN, Senin (10/5). Issuer adalah penerbit kartu kredit atau biasanya bank. Sedangkan, acquire adalah perusahaan yang menyediakan EDC dan mencari merchant. Merchant ini adalah toko-toko yang menyediakan jasa gesek tunai. "Pertumbuhan bisnis ini tiap tahun cukup tinggi," lanjutnya. Sayang, BI tidak memiliki data mengenai bisnis gesek tunai ini. Demikian juga Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Menurut Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti, asosiasi sudah berusaha menertibkan praktik ini sejak setahun lalu. "Kami tidak punya data pertumbuhan bisnis gesek tunai, tapi kami punya data merchant negative list atau daftar merchant yang melakukan praktik ini. Kalau terbukti, merchant tak boleh lagi beroperasi menggunakan jasa kartu kredit," tutur Dodit kepada KONTAN, Senin (10/5).Aribowo mengaku, BI memang tak bisa menjangkau merchant yang nakal dan bekerjasama dengan perusahaan penyedia EDC tersebut. Pada praktiknya, pemegang kartu kredit menggesek kartunya di merchant seolah-olah seperti transaksi pembelian barang. Bedanya, setelah transaksi merchant akan membayar uang tunai kepada pemegang kartu dan mengambil keuntungan dengan menerapkan fee atau komisi.
Gesek Tunai Ilegal Makin Marak
JAKARTA. Praktik gesek tunai alias gestun akhir-akhir ini semakin marak. Tak hanya penyedia jasa gesek tunai saja yang bertambah, bahkan ada pula perorangan yang menyediakan atau membantu seseorang berbisnis gesek tunai. Padahal, praktik ini tergolong ilegal atau melanggar ketentuan yang ditetapkan oleh industri kartu kredit. Aribowo, Kepala Biro Pengembangan dan Kebijakan Sistem Pembayaran Direktorat Akunting dan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI), menceritakan, awalnya praktik ini terjadi di toko emas. Namun, kini hampir di semua toko yang memiliki Electronic Data Capture (EDC) menyediakan layanan gesek tunai ini."Ini merupakan praktik kerjasama antara acquire dan merchant yang merugikan issuer," ujar Aribowo kepada KONTAN, Senin (10/5). Issuer adalah penerbit kartu kredit atau biasanya bank. Sedangkan, acquire adalah perusahaan yang menyediakan EDC dan mencari merchant. Merchant ini adalah toko-toko yang menyediakan jasa gesek tunai. "Pertumbuhan bisnis ini tiap tahun cukup tinggi," lanjutnya. Sayang, BI tidak memiliki data mengenai bisnis gesek tunai ini. Demikian juga Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI). Menurut Board of Executive AKKI Dodit W. Probojakti, asosiasi sudah berusaha menertibkan praktik ini sejak setahun lalu. "Kami tidak punya data pertumbuhan bisnis gesek tunai, tapi kami punya data merchant negative list atau daftar merchant yang melakukan praktik ini. Kalau terbukti, merchant tak boleh lagi beroperasi menggunakan jasa kartu kredit," tutur Dodit kepada KONTAN, Senin (10/5).Aribowo mengaku, BI memang tak bisa menjangkau merchant yang nakal dan bekerjasama dengan perusahaan penyedia EDC tersebut. Pada praktiknya, pemegang kartu kredit menggesek kartunya di merchant seolah-olah seperti transaksi pembelian barang. Bedanya, setelah transaksi merchant akan membayar uang tunai kepada pemegang kartu dan mengambil keuntungan dengan menerapkan fee atau komisi.