JAKARTA. Meski aturan main bisnis kartu kredit kian ketat, bank tetap memproyeksikan, nilai dan volume transaksi alat bayar gesek ini tumbuh pesat. Bahkan sejumlah bank yang menargetkan pertumbuhan nilai dan volume transaksi kartu kredit hingga 20% di tahun ini. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/2/PBI/2012, BI membatasi kepemilikan kartu kredit. Merujuk beleid ini, nasabah yang memiliki pendapatan di bawah Rp 10 juta, maksimal hanya boleh memiliki dua kartu kredit dari dua bank penerbit. Aturan ini berlaku efektif per 1 Januari 2015. Santoso, Senior General Manager Card Center Bank Central Asia (BCA) bilang, pembatasan itu hanya akan menghambat jumlah peredaran kartu kredit. Namun, tidak akan mempengaruhi nilai dan volume transaksi.
Gesekan bisnis kartu kredit masih kencang
JAKARTA. Meski aturan main bisnis kartu kredit kian ketat, bank tetap memproyeksikan, nilai dan volume transaksi alat bayar gesek ini tumbuh pesat. Bahkan sejumlah bank yang menargetkan pertumbuhan nilai dan volume transaksi kartu kredit hingga 20% di tahun ini. Berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/2/PBI/2012, BI membatasi kepemilikan kartu kredit. Merujuk beleid ini, nasabah yang memiliki pendapatan di bawah Rp 10 juta, maksimal hanya boleh memiliki dua kartu kredit dari dua bank penerbit. Aturan ini berlaku efektif per 1 Januari 2015. Santoso, Senior General Manager Card Center Bank Central Asia (BCA) bilang, pembatasan itu hanya akan menghambat jumlah peredaran kartu kredit. Namun, tidak akan mempengaruhi nilai dan volume transaksi.