Getol Cabut IUP, Menteri Investasi dan ESDM Banjir Gugatan



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) maupun Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih  kebanjiran gugatan dari kalangan perusahaan tambang.

Pada bulan Mei 2022 ini saja sudah ada lebih dari 5 gugatan terhadap Menteri Investasi dan Menteri ESDM yang didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Sebagian besar dari gugatan tersebut menuntut isi gugatan yang kurang lebih serupa, yakni menuntut agar surat pencabutan izin yang sebelumnya dilayangkan kepada perusahaan-perusahaan penggugat dibatalkan/dicabut.


Beberapa nama perusahaan yang melayangkan tuntutan pembatalan surat pencabutan izin pada bulan Mei 2022 ini di antaranya seperti PT Fajar Aneka Persada, PT Alu Sentosa, PT Gunung Berkat Utama, PT Delta Samudra.

Sebelumnya, Tim Pelaksana Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Investasi yang dipimpin oleh Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, memang cukup getol mencabut izin usaha pertambangan (IUP) di sepanjang tahun berjalan 2022 ini.

Baca Juga: Izin Usaha Pertambangan (IUP) Dicabut, Ada yang Menggugat ke PTUN

Kontan.co.id mencatat, Tim Satgas Percepatan Investasi tercatat telah mencabut 1.118 IUP sampai 24 April 2022 lalu.

Sedikit informasi, Satgas Percepatan Investasi dibentuk pada 20 Januari 2022 lalu. Tugasnya antara lain memberikan rekomendasi kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM untuk melakukan pencabutan IUP.

Per 24 April 2022 lalu, sebanyak 227 perusahaan sudah mengajukan keberatan atas  pencabutan IUP yang dilakukan. Sebanyak 160 perusahaan di antaranya sudah diundang untuk memberikan verifikasi per 24 April 2022 lalu.

Bahlil memang memang sudah sempat menegaskan bahwa dirinya memberi kesempatan kepada pengusaha pertambangan yang dicabut izin usahanya untuk mengajukan permohonan keberatan.

Editor: Anna Suci Perwitasari