JAKARTA. Beberapa waktu lalu, maskapai penerbangan Lion Air dan Air Asia Indonesia mendapatkan sanksi oleh Kementrian Perhubungan. Sanksi tersebut berupa pembekuan layanan darat kegiatan bandara atau ground handling bagi Lion air di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, dan Air Asia Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sanksi tersebut diberikan lantaran kedua maskapai salah menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik. Kendati demikian, Kemenhub sudah mencabut sanksi itu. Taye Shim, Analis Daewoo Securities melihat sanksi yang diberikan oleh kedua maskapai itu akan menurunkan reputasi mereka. "Di sisi lain, hal tersebut akan mengangkat pamor Garuda Indonesia (GIAA) yang secara otomatis mendapat peningkatan market share dari kasus itu," kata Taye Shim dalam risetnya.
GIAA dapat berkah dari sanksi Lion Air & Air Asia
JAKARTA. Beberapa waktu lalu, maskapai penerbangan Lion Air dan Air Asia Indonesia mendapatkan sanksi oleh Kementrian Perhubungan. Sanksi tersebut berupa pembekuan layanan darat kegiatan bandara atau ground handling bagi Lion air di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, Tangerang, dan Air Asia Indonesia di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. Sanksi tersebut diberikan lantaran kedua maskapai salah menurunkan penumpang internasional ke terminal domestik. Kendati demikian, Kemenhub sudah mencabut sanksi itu. Taye Shim, Analis Daewoo Securities melihat sanksi yang diberikan oleh kedua maskapai itu akan menurunkan reputasi mereka. "Di sisi lain, hal tersebut akan mengangkat pamor Garuda Indonesia (GIAA) yang secara otomatis mendapat peningkatan market share dari kasus itu," kata Taye Shim dalam risetnya.