JAKARTA. Selain pemerintah, belum ada pemegang saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) lain yang menyatakan komitmen, apakah akan mengekseksui haknya atau tidak dalam pelaksanaan rights issue. Hingga saat ini, baru pemerintah saja yang menyatakan tidak mengambil haknya. "Ya, nanti keputusannya ada di tanggal 8 April 2014, memang begitu biasanya," ujar Marciano Herman, Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas kepada KONTAN, Rabu (26/3). Adapun, pemegang saham lama yang berhak mengeksekusi haknya adalah yang terdaftar sebagai pemegang saham GIAA pada 4 April 2014. Berdasarkan daftar pemegang saham per 6 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (BAE), pemilik saham GIAA terdiri dari; pemerintah sebesar 69,13%.
GIAA rights issue, siapa yang menyerap?
JAKARTA. Selain pemerintah, belum ada pemegang saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) lain yang menyatakan komitmen, apakah akan mengekseksui haknya atau tidak dalam pelaksanaan rights issue. Hingga saat ini, baru pemerintah saja yang menyatakan tidak mengambil haknya. "Ya, nanti keputusannya ada di tanggal 8 April 2014, memang begitu biasanya," ujar Marciano Herman, Direktur Utama PT Danareksa Sekuritas kepada KONTAN, Rabu (26/3). Adapun, pemegang saham lama yang berhak mengeksekusi haknya adalah yang terdaftar sebagai pemegang saham GIAA pada 4 April 2014. Berdasarkan daftar pemegang saham per 6 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek (BAE), pemilik saham GIAA terdiri dari; pemerintah sebesar 69,13%.