Gibran Diputuskan Melakukan Pelanggaran, Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kongres Pemuda Indonesia (KPI) DKI Jakarta melaporkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jakarta Pusat ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor DKPP Jakarta Pusat, Kamis (4/1/2024).

Pelaporan itu buntut keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu di area car free day (CFD) oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, sebagai pelanggaran.

Baca Juga: Bawaslu Jakpus: Kegiatan Gibran Bagi-bagi Susu di CFD Langgar Aturan HBKB


Anggota DKPP periode 2022-2027, I Dewa Raka Sandi mengatakan, pengaduan sudah disampaikan dan diterima oleh DKPP pada pukul 15.35 WIB. Pengaduan diserahkan langsung oleh pengadu, yaitu Ketua KPI DKI Jakarta Sapto Wibowo Sutanto.

Selanjutnya, Dewa Raka Sandi mengatakan, DKPP akan melakukan verifikasi terhadap laporan itu terlebih dahulu.

"Mengenai apakah pengaduan tersebut sudah lengkap atau belum, nanti akan dilakukan verifikasi oleh DKPP. Hasilnya akan disampaikan kepada Pengadu. DKPP dalam menindaklanjuti pengaduan yang diterima berpedoman pada Peraturan DKPP tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu," kata Dewa Raka Sandi kepada Kompas.com, Kamis.

Sementara itu Kuasa Hukum pelapor, Pitra Romadoni Nasution mengatakan, KPI DKI Jakarta beranggapan bahwa Bawaslu Jakarta Pusat tidak profesional dalam menangani persoalan bagi-bagi susu.

Baca Juga: Bawaslu Ungkap Tak Ada Soal Koperasi Garudayaksa Nusantara di Laporan PPATK

Akibatnya, menimbulkan ketidakpastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

"Hari ini kami selaku kuasa hukum dan di sini juga ada Ketua KPI DKI Jakarta Bapak Sapto Wibowo Sutanto membuat laporan pengaduan ke DKPP terkait dengan kode etik atau ketidakprofesionalan pelanggaran pemilu dalam hal ini Bawaslu Jakarta Pusat," kata Pitra di Kantor DKPP DKI Jakarta, Kamis.

Pitra mengungkapkan, Bawaslu Jakarta Pusat seolah tidak menghormati Bawaslu RI yang menyatakan bahwa kegiatan bagi-bagi susu Gibran saat CFD tidak melanggar aturan.

Sebab, Bawaslu Jakarta Pusat dalam putusannya menyatakan bahwa kegiatan itu melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Anehnya lagi, (masalah) ini sudah dinyatakan Bawaslu RI (tidak ada pelanggaran), akan tetapi kasus yang masalah CFD ini diproses oleh Bawaslu Jakarta Pusat. Sebenarnya ini mereka menghormati Bawaslu RI atau tidak?" ujar Pitra.

Baca Juga: KPU dan Bawaslu Bakal Dalami Temuan PPATK Soal Transfer Masif Jelang Pemilu

Lebih lanjut, dia mengatakan, pengenaan pasal 7 ayat 2 Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 12 Tahun 2016 dalam kasus bagi-bagi susu tidak sesuai konteks dan tidak ada korelasinya.

Pasalnya, produk hukum tersebut dikeluarkan oleh Gubernur DKI Jakarta untuk ditindaklanjuti jajaran di bawahnya.

Sementara itu, Bawaslu merupakan lembaga negara yang independen atau tidak berada di bawah kewenangan Gubernur DKI Jakarta.

"Kalau memang (produk hukum itu) dikeluarkan gubernur, pertanyaan saya apakah Bawaslu ini di bawah Gubernur DKI Jakarta? Pelaksana (aturannya) siapa? Satpol PP gitu lho. Kalau memang ada yang menyalahi, silakan satpol PP yang menindak. Kan itu Pergubnya, kok dia nyerempet arahnya ke sana," kata Pitra.

Pitra lantas menganggap bahwa Bawaslu Jakarta Pusat mencari-cari kesalahan dengan menyinkronkan produk hukum lain untuk memberikan sanksi kepada Gibran.

"Perlu dipertanyakan independensi Bawaslu Jakarta Pusat apakah dia di bawah naungan Gubernur DKI Jakarta atau tidak. Mereka kan independen, mereka ini kan Bawaslu, enggak ada sangkut pautnya mau dengan gubernur, mau dengan siapa. Nah, itu independensinya yang harus dijaga," ujarnya.

Baca Juga: PPATK Mengendus Transaksi Janggal Triliunan Rupiah Menjelang Pemilu 2024

Sebagai informasi, keputusan Bawaslu Jakarta Pusat yang menyatakan Gibran melanggar aturan adalah hasil kajian dalam rapat bersama Bawaslu DKI pada Rabu, 3 Januari 2024 malam.

“Bawaslu Jakarta Pusat merekomendasikan temuan adanya kegiatan pembagian susu oleh Gibran Rakabuming Raka kepada warga yang berada di wilayah car free day Jakarta Pusat sebagai pelanggaran hukum lainnya,” kata Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Christian Nelson Pangkey alias Sonny Pangkey dalam keterangan tertulis, Kamis (4/1/2024).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Jakpus Dilaporkan ke DKPP Usai Putuskan Gibran Langgar Aturan soal Bagi-bagi Susu di CFD"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto