Gibran Rakabuming Raka Serahkan Surat Pengunduran Dirinya ke DPRD Solo



KONTAN.CO.ID - SOLO. Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa mengatakan, dirinya akan mendampingi Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengantarkan surat pengunduran diri ke Kantor DPRD Solo pada Selasa (16/7/2024) siang.

"Hari ini pukul 14.00 WIB saya dengan Pak Wali Kota ke DPRD mengaturkan surat pengunduran diri beliau. Silakan nanti ke Kantor DPRD saja termasuk nanti setelah itu masalah proses jenengan tanya DPRD, jangan tanya saya," kata Teguh di Solo, Jawa Tengah, Selasa.

Teguh menambahkan, surat pengunduran diri Gibran akan diserahkan ke DPRD Solo sebelum acara pembahasan Banggar dimulai. Menurut dia, siang ini ada pembahasan Banggar di Kantor DPRD Solo.


"Jam 2 (siang) ada pembahasan Banggar. Sebelum pembahasan nanti itu (penyerahan surat pengunduran diri)," jelas Teguh.

Baca Juga: Sri Mulyani Beri Kode Tak Lagi Jadi Menkeu di Era Pemerintahan Baru

Sebelumnya, rencana pengunduran diri Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengemuka setelah Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Murtono diminta Gibran untuk berkonsultasi ke Kemendagri terkait mekanisme pengunduran diri pada Jumat (12/7/2024). Namun, Budi belum mengetahui kapan Gibran akan mengundurkan diri.

Diketahui, Gibran telah ditetapkan KPU sebagai Wakil Presiden terpilih 2024. Gibran berpasangan dengan Presiden terpilih 2024 Prabowo Subianto.

"Saya belum tahu ya beliau mengundurkan diri kapan, atau bagaimana saya belum tahu. Cuma kemarin intinya saya hanya diminta untuk berkonsultasi mekanisme pengunduran diri ke Kemendagri. Konsultasinya hari Jumat kemarin," kata Budi di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Senin (15/7/2024).

Budi menambahkan, putra sulung Presiden Jokowi belum mengajukan surat pengunduran dirinya sebagai Wali Kota ke Kemendagri.

"Belum mengajukan surat resmi (pengunduran diri). Baru konsultasi," ungkap Budi.

Ia menambahkan, sesuai mekanisme apabila Wali Kota Solo mengundurkan diri maka Wakil Wali Kota akan ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt).

"Secara aturan kalau nanti Wali Kota mau mengundurkan diri harus berkirim surat ke DPRD. Selanjutnya ada proses-proses izin ke Gubernur, Kemendagri. Kalau nanti sudah turun Pak Wakil Wali Kota akan ditunjuk menjadi Plt," jelas Budi.

Baca Juga: Bila Tak Dikelola dengan Baik, Bonus Demografi Bisa Jadi Petaka

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Siang Ini, Teguh Dampingi Gibran Serahkan Surat Pengunduran Diri ke DPRD Solo", 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati