JAKARTA. Otoritas pajak klaim pelaksanaan paksa badan kepada penunggak pajak alias gijzeling cukup efektif memaksa untuk ikut tax amnesty. Meskipun, jumlah peserta tax amnesty di periode kedua memang tidak sekencang pada periode pertama lalu. Menurut Direktur P2 Humas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, sebagian besar wajib pajak (WP) yang dipaksa badan alias disandera atau gijzeling akhirnya memutuskan untuk ikut amnesti pajak. Bahkan, pekan ini saja ada dua penunggak pajak yang berhasil di-gijzeling. Keduanya saat ini sudah dibebaskan kembali, karena akhirnya membayar utang pokok pajaknya. Mereka diantaranya WP asal Bandung, PT PKP dengan penanggung pajaknya berinisial CR.
Gijzeling efektif memaksa ikuti tax amnesty
JAKARTA. Otoritas pajak klaim pelaksanaan paksa badan kepada penunggak pajak alias gijzeling cukup efektif memaksa untuk ikut tax amnesty. Meskipun, jumlah peserta tax amnesty di periode kedua memang tidak sekencang pada periode pertama lalu. Menurut Direktur P2 Humas Direktur Jenderal Pajak (DJP) Hestu Yoga Saksama, sebagian besar wajib pajak (WP) yang dipaksa badan alias disandera atau gijzeling akhirnya memutuskan untuk ikut amnesti pajak. Bahkan, pekan ini saja ada dua penunggak pajak yang berhasil di-gijzeling. Keduanya saat ini sudah dibebaskan kembali, karena akhirnya membayar utang pokok pajaknya. Mereka diantaranya WP asal Bandung, PT PKP dengan penanggung pajaknya berinisial CR.