JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Bareskrim Polri telah menerima laporan yang mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Laporan tersebut terkait pertemuan Samad dengan politisi PDI-P Hasto Kristiyanto. Rikwanto mengatakan, pelapor adalah Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide. Samad dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bahwa pelapor menduga pertemuan terlapor dengan orang atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK adalah dilarang, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut," ujar Rikwanto, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin (26/1).
Giliran Abraham Samad dilaporkan ke Bareskrim
JAKARTA. Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan, Bareskrim Polri telah menerima laporan yang mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Laporan tersebut terkait pertemuan Samad dengan politisi PDI-P Hasto Kristiyanto. Rikwanto mengatakan, pelapor adalah Direktur Eksekutif KPK Watch M Yusuf Sahide. Samad dilaporkan dengan tuduhan pelanggaran ketentuan Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Bahwa pelapor menduga pertemuan terlapor dengan orang atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK adalah dilarang, sesuai dengan ketentuan pasal tersebut," ujar Rikwanto, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin (26/1).