KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumiraya Investindo menambah daftar pihak berelasi dengan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) yang harus berhadapan dengan sengketa utang-piutang. Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Bumiraya diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Surya Teknik Gemilang. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 153/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 17 Oktober 2018. "Mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya," tulis petitum kuasa hukum Surya Teknik Denny Pramono sebagaimana dikutip Kontan.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/10).
Giliran afiliasi Tiga Pilar (AISA) tersandung sengketa utang
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bumiraya Investindo menambah daftar pihak berelasi dengan PT Tiga Pilar Sejahtera Tbk (AISA) yang harus berhadapan dengan sengketa utang-piutang. Di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Bumiraya diajukan untuk menjalani proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh CV Surya Teknik Gemilang. Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 153/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst pada 17 Oktober 2018. "Mengabulkan permohonan pemohon PKPU untuk seluruhnya," tulis petitum kuasa hukum Surya Teknik Denny Pramono sebagaimana dikutip Kontan.co.id dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Jumat (19/10).