Giliran Agus Marto dipanggil KPK terkait Century



JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardoyo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Bank Century.

Agus menyambangi kantor KPK pukul 10.02 WIB menggunakan kemeja putih berdasi biru. "Saya hari ini diundang untuk menjadi saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek)," ujar Agus saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (2/10).

Agus mengakui, bahwa kali ini dirinya diperisa oleh KPK terkait dengan kehadirannya dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Jadi artinya memang saya hadir di dalam meeting yang dilaksanakan KSSK. Oleh karena itu, sekarang saya akan hadir untuk memberikan keterangan," tambahnya.


Agus menyatakan, dirinya memang menghadiri rapat KSSK yang dilaksanakan pada tanggal 21 November 2008 silam. Namun, Agus mengaku pada saat itu dirinya hadir hanya sebagai narasumber. "Saya bukan panitia, saya bukan komite. Saya diundang sebagai Direktur Utama Bank Mandiri untuk hadir menjadi narasumber," tandasnya.

Agus berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, kemarin KPK juga telah memanggil dua saksi terkait kasus tersebut, yakni Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Darmin Nasution, mantan Gubernur BI.

Keputusan penyelamatan Bank Century sendiri terjadi pada 21 November 2008 dalam rapat yang dipimpin oleh Ketua KSSK Sri Mulyani. Kala itu dengan mengacu pada Perpu no 4 tahun 2008, rapat yang dihadiri Gubernur BI Boediono, Sekertaris KSSK Raden Pardede, Komisioner LPS Darmin Nasution dan Kepala Kebijakan Fiskal Departemen Keuangan Anggito Abimanyu itu memutuskan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

Sejauh ini KPK baru menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka. Saat masih menjabat sebagai Deputi Bidang IV BI ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) Bank Century.

Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan Sekretaris KSSK Raden Pardede hingga mantan pemilik Bank Century Robert Tantular.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan