JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memeriksa Gubernur Bank Indonesia, Agus Martowardoyo sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik Bank Century. Agus menyambangi kantor KPK pukul 10.02 WIB menggunakan kemeja putih berdasi biru. "Saya hari ini diundang untuk menjadi saksi sehubungan dengan dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan FPJP (Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek)," ujar Agus saat ditanyai wartawan di kantor KPK, Jakarta, Rabu (2/10). Agus mengakui, bahwa kali ini dirinya diperisa oleh KPK terkait dengan kehadirannya dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). "Jadi artinya memang saya hadir di dalam meeting yang dilaksanakan KSSK. Oleh karena itu, sekarang saya akan hadir untuk memberikan keterangan," tambahnya.
Agus menyatakan, dirinya memang menghadiri rapat KSSK yang dilaksanakan pada tanggal 21 November 2008 silam. Namun, Agus mengaku pada saat itu dirinya hadir hanya sebagai narasumber. "Saya bukan panitia, saya bukan komite. Saya diundang sebagai Direktur Utama Bank Mandiri untuk hadir menjadi narasumber," tandasnya. Agus berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus tersebut. Sebelumnya, kemarin KPK juga telah memanggil dua saksi terkait kasus tersebut, yakni Muliaman D. Hadad, Ketua Dewan Komisaris Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Darmin Nasution, mantan Gubernur BI.