JAKARTA. Sengketa antara seorang pedagang emas bernama Suhaemi Zakir melawan PT Bank DKI memasuki babak baru. Kini keduanya sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan Bank DKI bersalah tapi tidak dihukum membayar ganti rugi. Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan Bank DKI menyatakan siap mengajukan banding. Bank DKI tetap bersikukuh, pihaknya tidak bersalah. Menurut Zulfarshah, eksekusi pencairan rekening atas nama PD Pasar Jaya merupakan persoalan keperdataan antara Suhaemi dengan PD Pasar Jaya yang terdaftar dalam register perkara No. 145/Pdt/G/2008/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada perkara tersebut, Bank DKI bukan atau tidak termasuk sebagai pihak berperkara dan tidak ada satu pun bunyi putusan dalam perkara tersebut yang memerintahkan Bank DKI untuk melakukan pencairan rekening milik PD Pasar Jaya. "Karena itu, Bank DKI tidak tunduk terhadap keputusan perdata yang hanya mengikat para pihak dimaksud," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/10).
Giliran Bank DKI banding lawan pedagang emas
JAKARTA. Sengketa antara seorang pedagang emas bernama Suhaemi Zakir melawan PT Bank DKI memasuki babak baru. Kini keduanya sama-sama mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menyatakan Bank DKI bersalah tapi tidak dihukum membayar ganti rugi. Corporate Secretary Bank DKI Zulfarshah mengatakan Bank DKI menyatakan siap mengajukan banding. Bank DKI tetap bersikukuh, pihaknya tidak bersalah. Menurut Zulfarshah, eksekusi pencairan rekening atas nama PD Pasar Jaya merupakan persoalan keperdataan antara Suhaemi dengan PD Pasar Jaya yang terdaftar dalam register perkara No. 145/Pdt/G/2008/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pada perkara tersebut, Bank DKI bukan atau tidak termasuk sebagai pihak berperkara dan tidak ada satu pun bunyi putusan dalam perkara tersebut yang memerintahkan Bank DKI untuk melakukan pencairan rekening milik PD Pasar Jaya. "Karena itu, Bank DKI tidak tunduk terhadap keputusan perdata yang hanya mengikat para pihak dimaksud," ujarnya dalam siaran pers, Rabu (29/10).