JAKARTA. Setelah mendatangi KPK beberapa hari lalu, kini PT Bank Mutiara Tbk mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung untuk berkonsultasi. Ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Bank Mutiara membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar. "KPK menyarankan Bank Mutiara konsultasi ke BPK dan Kejaksaan. Itu yang kini sedang kami lakukan," ujar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta saat dihubungi melalui telepon Selasa (24/9). Menurut Mahendra, Direksi Bank Mutiara tidak berani mengeluarkan dana untuk membayar nasabah Antaboga lantaran takut dianggap korupsi. Apalagi saart ini Bank Mutiara masih di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga dikhawatirkan jika pembayaran tersebut dilakukan maka akan terindikasi sebagai kerugian negara.
Giliran BPK dan KA yang didatangi Bank Mutiara
JAKARTA. Setelah mendatangi KPK beberapa hari lalu, kini PT Bank Mutiara Tbk mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung untuk berkonsultasi. Ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Bank Mutiara membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar. "KPK menyarankan Bank Mutiara konsultasi ke BPK dan Kejaksaan. Itu yang kini sedang kami lakukan," ujar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta saat dihubungi melalui telepon Selasa (24/9). Menurut Mahendra, Direksi Bank Mutiara tidak berani mengeluarkan dana untuk membayar nasabah Antaboga lantaran takut dianggap korupsi. Apalagi saart ini Bank Mutiara masih di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga dikhawatirkan jika pembayaran tersebut dilakukan maka akan terindikasi sebagai kerugian negara.