Giliran BPK dan KA yang didatangi Bank Mutiara



JAKARTA. Setelah mendatangi KPK beberapa hari lalu, kini PT Bank Mutiara Tbk mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Kejaksaan Agung untuk berkonsultasi. Ini terkait dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan Bank Mutiara membayar dana nasabah PT Antaboga Delta Sekuritas sebesar Rp 41 miliar.

"KPK menyarankan Bank Mutiara konsultasi ke BPK dan Kejaksaan. Itu yang kini sedang kami lakukan," ujar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta saat dihubungi melalui telepon Selasa (24/9).

Menurut Mahendra, Direksi Bank Mutiara tidak berani mengeluarkan dana untuk membayar nasabah Antaboga lantaran takut dianggap korupsi. Apalagi saart ini Bank Mutiara masih di bawah pengawasan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sehingga dikhawatirkan jika pembayaran tersebut dilakukan maka akan terindikasi sebagai kerugian negara.


Pada 13 Desember 2010 lalu, Pengadilan Negeri (PN) Surakarta (Solo) mengabulkan gugatan perdata yang diajukan 33 nasabah reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas terhadap Bank Century (Bank Mutiara). Hakim menilai Bank Century melanggar UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Perkara ini berlanjut ke MA. Lewat putusan bernomor 2838 K/PDT/2011, MA memenangkan gugatan 33 nasabah tersebut. Dalam putusannya, MA meminta Bank Century mengembalikan dana nasabah Antaboga senilai Rp 41 miliar.

Terkait putusan ini, Senin (23/9) kemarin Bank Mutiara melalui kuasa hukumnya Mahendradatta berkonsultasi ke KPK. Hal ini dilakukan lantaran salah satu cabang Bank Mutiara di Solo mendapatkan ancaman dari kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Penabung Surakarta yang menolak pembayaran dana nasabah Antaboga. Bank Mutiara juga tengah menunggu hasil upaya Peninjauan Kembali (PK) oleh MA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Hendra Gunawan