Giliran Carrefour Tumbang di Palembang



JAKARTA. Setelah menang melawan PT Duta Wisata Loka, pengelola Mal Pluit Village di Jakarta, PT Carrefour Indonesia malah kalah atas PT Bangun Jaya Lestari Sukses (BJLS), pengelola Mal Palembang Square di Palembang, Sumatera Selatan.Kemarin (2/6), Pengadilan Negeri Palembang memutuskan mengabulkan gugatan BJLS terhadap Carrefour. Karena itu, menurut Kuasa Hukum BJLS Suharyono, pengadilan menghukum Carrefour membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 15 juta. "Sebenarnya kami juga menuntut ganti rugi immateriil Rp 100 miliar, tapi tidak dikabulkan," kata Suharyono kepada KONTAN.Catatan saja, konflik antara Carrefour dan BJLS sejatinya mirip dengan sengketa dengan Duta Wisata. BJLS memerintahkan hipermarket yang 40% sahamnya digenggam Grup Para itu untuk mengosongkan gerainya karena melanggar perjanjian kontrak.Dasarnya, adalah putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2006, yang menetapkan Carrefour melanggar praktek larangan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Carrefour meneken perjanjian sewa gerai dari 2003 hingga 2024.Sepanjang Juli dan Agustus 2009, BJLS mengirimkan surat peringatan agar Carrefour angkat kaki dari Mal Palembang Square. Karena tak digubris, pada Oktober 2009, BJLS mematikan aliran listrik dan air ke gerai Carrefour.Lalu, pada 8 Oktober 2009, sekitar 200 karyawan Carrefour melakukan aksi unjuk rasa di Mal Palembang Square. Aksi ini, menurut Suharyono, berujung pada perusakan dan pembakaran pos parkir mal. "Ada juga penganiayaan dan pengeroyokan atas petugas parkir," ujarnya. Akibatnya, Suharyono bilang, BJLS menderita kerugian sebesar Rp 15 juta. Di samping itu, BJLS mengalami kerugian imateriil berupa rusaknya kredibilitas dan nama baik BJLS. Selain melaporkan karyawan Carrefour ke Polda Sumatera Selatan atas aksi perusakan tersebut, BJLS juga menggugat Carrefour secara perdata ke pengadilan.Direktur Komunikasi Korporat Carrefour Irawan D. Kadarman mengaku sudah mengetahui putusan tersebut. "Tapi, kami belum bisa komentar saat ini," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Tri Adi